Medan.AnalisaOne.com – Sebuah bangunan yang direncanakan menjadi kafe di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), diduga merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dugaan itu muncul lantaran bangunan kafe yang dibangun menggunakan material besi dengan desain mewah ini diduga tidak memiliki izin PBG yang sah.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena progres pembangunan sudah mencapai sekitar 40%, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan.
Saat ditemui awak media, salah satu pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui status izin bangunan yang sedang dikerjakannya. Menurutnya, urusan izin sepenuhnya menjadi kewenangan pengawas lapangan bernama Heru.
“Kami tidak tahu kalau masalah izin, Bang. Itu ranahnya pengawas namanya Pak Heru, jadi silahkan tanyakan ke Pak Heru, Bang,” ujar pekerja tersebut singkat.
Pantauan wartawan di lokasi, untuk menutupi dugaan pelanggaran ini, pemilik bangunan terlihat memagari area pembangunan dengan seng.
Tindakan ini diduga bertujuan menghalangi akses petugas, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Medan, untuk masuk dan memeriksa lokasi.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal mengaku sudah menindaklanjuti laporan terkait dugaan tidak ada izin PBG pada bangunan kafe tersebut. Salah seorang staf Bidang Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Medan Sunggal membenarkan hal ini.
“Sudah kita surati pertama, Bang, terkait bangunan rencana kafe yang diduga tidak memiliki izin PBG. Senin nanti akan kita layangkan surat kedua agar pemilik segera datang untuk kita panggil. Tujuannya juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi izin PBG yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun Dinas terkait mengenai dugaan pelanggaran izin PBG ini. Masyarakat pun berharap Pemko Medan segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas agar tidak ada kerugian daerah yang lebih besar akibat pelanggaran perizinan bangunan.(ri).
