DELI SERDANG.AnalisaOne.com – Kegiatan galian C ilegal yang dilakukan dengan dalih perubahan lahan menjadi persawahan telah membuat warga Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang merasa resah. Oknum yang tidak dikenal diduga melakukan penggalian material tanah untuk diperjualbelikan secara komersial tanpa memiliki izin yang sah, Minggu (01/03/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, antara lain tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C, izin perubahan fungsi lahan, izin lingkungan hidup, izin lalu lintas untuk angkutan material, serta persetujuan dari masyarakat sekitar.
Selama sepekan terakhir, aktivitas tersebut telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga. Kendaraan dumtruck yang terus-menerus hilir mudik membawa material tanah menyebabkan debu beterbangan yang menyebar hingga ke permukiman. Banyak pengguna jalan mengeluhkan gangguan akibat debu yang menghalangi pandangan dan menyebabkan iritasi pada mata serta kesulitan bernapas.
“Ada selama satu minggu ini kami merasa terganggu dalam perjalanan berkendaraan. Banyaknya debu yang bertaburan dari truk membuat jalan tidak nyaman, mata mudah masuk debu, dan pernapasan juga terganggu,” ujar Abdul, salah satu warga Kecamatan Beringin, kepada awak media.
Ketika dikonfirmasi pada hari yang sama, Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang belum memberikan tanggapan apapun terkait kasus ini hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat mengimbau aparat penegak hukum (APH) dari Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang untuk segera mengambil tindakan tegas, menangkap pelaku, dan menghentikan seluruh kegiatan galian C ilegal tersebut. Selain melanggar peraturan perundang-undangan, aktivitas ini juga memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku galian C ilegal tanpa izin resmi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dalam beberapa kasus tertentu, denda juga dapat mencapai hingga Rp10 miliar. Selain itu, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan alat dan barang bukti, perampasan keuntungan yang diperoleh, serta kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Pihak yang membeli atau menggunakan hasil galian C ilegal juga tidak luput dari tanggung jawab hukum. Menurut Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mereka dapat diancam penjara maksimal 4 tahun sebagai penadah. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin (jika ada) juga dapat diberikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sebagai catatan, aparat penegak hukum berwenang untuk menindak tegas galian C ilegal tanpa harus menunggu laporan masyarakat, mengingat aktivitas tersebut merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.(rul).
