Medan.AnalisaOne.com – Ridho Indah Purnama, ST, terdakwa dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, meminta agar dirinya dibebaskan pada putusan sela yang akan di bacakan hakim Minggu depan dalam menjawab esepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Alasannya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan dinilai tidak berkompetensi dan tidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara yang didakwakan kepadanya.
Permohonan tersebut disampaikan melalui penasehat hukumnya, Ferdinand Sembiring, S.H., M.H., dan Muhammad Rafandi Harahap, S.H., M.H., yang tergabung dalam Law Office DSH & PARTNERS, saat membacakan eksepsi di sidang Pengadilan Negeri Medan pada Senin (2/3) tadi.
Menurut Ridho melalui penasehat hukumnya, dirinya masih menjalankan proses pemeriksaan dan tindak lanjut masalah administrasi atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara.
Oleh karena itu, perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan hanya permasalahan administratif, Ridho meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Medan tidak berwenang mengadili perkaranya.
Dedi Susanto, S.H., M.H., yang juga hadir mendampingi RIP bersama penasehat hukum lainnya menjelaskan latar belakang perkara.” Sekitar Februari 2025, BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap 12 pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai tahun 2024. Anggaran pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024. Pada 23 Mei 2025, BPK RI menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 53.B/LHP/XVII.MDN/05/2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai tahun 2024.”kata Dedi.
Terhadap temuan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi kepada Walikota Binjai. Walikota kemudian mengeluarkan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Binjai.
“Sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama menerbitkan surat instruksi kepada Try Suharto Derajat, wakil direktur pelaksana pekerjaan, untuk segera menjalankan rekomendasi BPK RI”ungkapnya.
Hal yang sama di katakan Ferdinand.ia menjelaskan bahwa pihak kontraktor tidak keberatan dan telah melakukan pengembalian uang muka, pembayaran klaim jaminan pelaksanaan pekerjaan, serta pemutusan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan. Selain itu, perusahaan tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar hitam.
“Dengan demikian, perbuatan ini bertalian erat dengan masalah administratif. Tindakan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ridho di hadapan Pengadilan Tipikor adalah premature, karena pemberian sanksi administratif bukan kompetensi pengadilan tersebut,” tegas Ferdinand.
Tim penasehat hukum juga menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai. Menurut mereka, Kejaksaan tidak meneliti perkara dengan cermat, karena proses pemeriksaan audit keuangan Pemko Binjai dan tindak lanjut temuan BPK RI masih berlangsung dan terhenti pada 6 Oktober 2025.
Hal itu terjadi setelah Ridho dan dua terdakwa lain dalam perkara berbeda ditahan oleh Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Binjai, dengan mengabaikan beberapa peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dimaksud antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dua kali, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 77 Ayat (1) huruf A.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelesaian penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang/jasa harus mendahulukan proses administrasi”ungkapnya.
Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 613, yang menyatakan bahwa penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan daripada sanksi pidana untuk undang-undang administratif yang bersanksi pidana. Juga Pasal 3 Ayat (1) yang mengatur bahwa peraturan baru diberlakukan setelah perbuatan terjadi, kecuali peraturan lama lebih menguntungkan pelaku.
Secara a contrario, meskipun perbuatan yang didakwakan dianggap benar, pihak yang berhak memberikan sanksi administratif adalah Walikota Binjai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Bukan dengan langsung menyeret Ridho ke persidangan, apalagi ke Pengadilan Tipikor, tegas Dedi.
Ferdinand juga menambahkan bahwa Try Suharto Derajat, wakil dari empat perusahaan pelaksana pekerjaan (CV. Arif Sukses Jaya Lestari, CV. Amanah Anugrah Mandiri, CV. Samudra Cakra Buana, dan Bella Jaya Lestari), telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Binjai.
“Gugatan tersebut terkait wanprestasi Pemko Binjai yang tidak membayar sisa pembiayaan pekerjaan sebesar Rp3.012.423.583,71 dari 10 pekerjaan yang telah selesai. Gugatan terdaftar dengan nomor 51/Pdt.G/2025/PN Bnj, 52/Pdt.G/2025/PN Bnj, 53/Pdt.G/2025/PN Bnj, dan 54/Pdt.G/2025/PN Bnj, masing-masing tertanggal 22 September 2025″jelasnya.
Dalam nota keberatannya, Ridho memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan bahwa perbuatannya bukan tindak pidana, melainkan masalah administratif. Ia berharap majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Medan tidak berkompetensi dan tidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini.(rel).
