Medan, AnalisaOne.com – Sidang kedua Komisi Informasi Publik (KIP) yang digelar di Jalan Alfalah, Kota Medan, dengan termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi (PPID) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai kembali dilaksanakan pada Rabu,(4/3).
Sidang ini berkaitan dengan permintaan dokumentasi dan data mulai dari pengusulan, perencanaan, pergeseran, penggunaan, hingga realisasi anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diajukan oleh warga Kota Binjai. Sayangnya, Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga Putra, selaku atasan PPID, kembali tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.
Ketua Majelis Komisioner, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si., yang memimpin sidang didampingi oleh anggota komisioner lainnya, yaitu Muhammad Safii Sitorus, S.H., M.H., dan Dr. Abd. Harris, S.H., M.Kn., menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Erwin Toga Purba untuk kedua kalinya.
Selain itu, majelis juga menyoroti kehadiran perwakilan BPKAD yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris namun tidak membawa surat kuasa. Hal ini dinilai sebagai bentuk sikap yang meremehkan dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap peran serta wewenang Komisi Informasi Publik.
“Kemarin, termohon Kepala BPKAD Binjai juga tidak hadir juga ya, kemarin kami sudah memeriksa legal standing pemohon dan memastikan pemohon hadir langsung. Sekarang, kami ingin memeriksa legal standing termohon, apakah yang hadir adalah Kepala BPKAD sendiri atau yang dikuasakan?” tanya Majelis dalam sidang.
“Izin Majelis, saya hanya diperintahkan oleh Kepala Badan untuk menghadiri sidang ini saja. Tidak ada surat kuasa dari Kepala Badan, yang saya bawa hanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Atas persidangan ini, kami hanya mengirimkan surat tanggapan atas permohonan informasi ke Lembaga Informasi, Majelis,” ujar perwakilan Termohon.
Suasana persidangan mulai memanas lantaran termohon yang hadir tidak memiliki surat kuasa resmi dari Kepala BPKAD Kota Binjai malah mengirimkan surat tanggapan persidangan. Majelis menilai bahwa tanggapan yang disampaikan tanpa kewenangan penuh tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap Lembaga Komisi Informasi Publik.
“Bagaimana dengan pemohon? Termohon tidak memiliki kuasa dari Kepala Badan?” tanya Majelis kepada pemohon.
“Saya keberatan, Majelis, atas tidak adanya kuasa dari Kepala BPKAD Kota Binjai,” jawab Pemohon.
“Jadi, mohon diperhatikan bahwa jika beracara di persidangan ini, termohon harus memiliki surat kuasa. Surat tugas hanya berlaku untuk kehadiran saja,” tegas Eddy.
“Jika saudara membawa surat kuasa, maka sebagai Sekretaris, saudara berhak mengambil keputusan terkait permohonan yang diajukan pemohon. tanggapan semacam ini jelas merupakan bentuk penghinaan kepada kami,”tambahnya.
“Ini Kepala Badannya tidak memahami apa itu PPID, padahal Kota Binjai pernah meraih predikat pertama terkait pengelolaan informasi. Kenapa bisa terjadi seperti ini? Kalian seharusnya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Bagian Hukum, bukan sekadar membalas dengan tanggapan seperti ini. Ini jelas penghinaan bagi kami,” tegas Eddy lagi.
Atas keberatan tersebut, Majelis Komisioner mengabulkan keberatan pemohon karena legal standing termohon dinilai tidak lengkap. “Jadi, termohon tidak bisa beracara di persidangan ini hanya dengan datang tanpa membawa kuasa dari Kepala Badan. Oleh karena itu, Majelis Hakim Komisioner mengabulkan keberatan pemohon. Kami minta agar minggu depan termohon membawa surat kuasa yang lengkap. Jika tidak, kami sebagai komisioner dapat langsung memutus perkara ini,” jelasnya.
Di saat yang sama, anggota Majelis Komisioner, Muhammad Safii Sitorus, S.H., M.H., juga terlihat marah dan kecewa atas surat tanggapan atas panggilan sidang dengan nomor: 000.1/606/BPKAD/II/2026 yang dikirimkan pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu.
Safii menilai bahwa surat tanggapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap Lembaga Komisi Informasi Publik (KIP). Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD Binjai, Erwin Toga Purba, terdapat beberapa poin yang dinilai menunjukkan ketidaktahuan dan hal yang memalukan, antara lain:
1. BPKAD Kota Binjai tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik yang definitif maupun pelaksana tugas.
2. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Binjai, proses pengajuan permohonan informasi yang dilakukan pemohon belum memenuhi syarat.
3. Berdasarkan poin 1 dan 2 di atas, BPKAD Kota Binjai tidak dapat memberikan informasi yang dibutuhkan.
“Ini ada tanggapan atas panggilan sidang yang sangat tidak lazim. Ini menunjukkan ketidakhormatan terhadap Lembaga Komisi Informasi. Kami akan menyampaikan hal ini kepada Pak Wali dan akan mengirimkan surat terkait tanggapan panggilan sidang ini. Kami bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ini adalah lembaga negara. Membuat tanggapan atas panggilan sidang seperti ini adalah bentuk penghinaan dan sangat memalukan,”bentaknya kepada Termohon.
Safii menilai bahwa tanggapan BPKAD Binjai dinilai sembarangan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai pernah meraih predikat tertinggi sebagai Badan Publik Informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi Award Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.
“Predikat tersebut merupakan penghargaan bagi Pemko Binjai dalam mewujudkan informasi publik yang transparan. Ini siapa yang memutuskan untuk membuat tanggapan atas panggilan sidang seperti ini? Bisa fatal akibatnya, apalagi menggunakan kop surat resmi. Padahal, permohonan informasi itu bukan dikecualikan, melainkan terbuka untuk umum. Jadi, biar kalian (BPKAD) tahu hal ini,” kata Safii.
“Jadi, minggu depan tolong kalian bawa dokumen terkait fiskal ini, jangan datang dengan tangan kosong begini. Tanggapi lah laporan masyarakat, apalagi ini sudah menjadi polemik di tengah masyarakat, tapi kalian malah bilang informasi ini tidak bisa dibuka,”tegas Safii.
Anggota Majelis Komisioner lain, Abdul Harris, juga menyayangkan sikap Kepala BPKAD Binjai, Erwin Toga, yang dinilai tidak memahami bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya memiliki PPID.
“Perlu diberi pemahaman yang mendalam ini. Sangat fatal, Kepala Badan tidak mengerti hal dasar ini. Padahal, Pak Erwin Toga Purba, S.Sos., M.S.P., masa dia tidak membaca peraturan yang berlaku?” kata Harris.
“Saya keberatan. Saya mau mengirimkan surat ke Wali Kota dan Kementerian terkait, serta mau melaporkan hal ini ke Kepolisian. Saya heran, Kepala Badan tidak paham hal ini. Ini bisa dievaluasi, bahkan diganti saja Pak Purba ini. Tidak bagus kinerjanya, saya tersinggung dengan sikapnya,” bebernya.
Perlu diketahui, keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Terpisah, Kepala BPKAD Binjai, Erwin Toga Purba, yang dikonfirmasi melalui nomor lamanya ternyata sudah tidak aktif. Erwin Toga dikabarkan telah mengganti nomor teleponnya, diduga lantaran menghindari konfirmasi terkait dana DIF di Kota Binjai.(ri).
