Binjai.AnalisaOne.com – Retribusi parkir tepi jalan di Kota Binjai mengalami penurunan yang sangat signifikan, sebuah kondisi yang terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara melakukan audit.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, target retribusi parkir tepi jalan Kota Binjai anjlok drastis dalam periode 2022 hingga 2024.
Fakta yang mengejutkan, eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai, Chairin Simanjuntak yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai setelah lolos dari jeratan evaluasi kinerja, justru tak tersentuh hukum.
Padahal, kalangan mahasiswa pernah mendesak Kejaksaan Negeri Binjai untuk menindaklanjuti kasus ini. Chairin, yang merupakan saudara Walikota Binjai Amir Hamzah, justru menjadikan kegagalan capaian target sebagai “senjata pamungkas” untuk menurunkan nilai target yang sebelumnya telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif untuk periode 2022-2024.
Herannya, pada tahun 2025, dugaan “pesanan” dengan dalih tidak tercapainya target menjadi bahan lobi-lobi yang berhasil menurunkan target retribusi parkir.
Dari target yang seharusnya mencapai Rp.1,080 miliar untuk periode 2022 dan Rp.2 milyar untuk 2024, kini target tersebut disahkan menjadi hanya Rp1,2 miliar untuk tahun 2025.
Keberhasilan lobi ini memicu spekulasi terselubung mengenai adanya kepentingan di balik layar antara jajaran eksekutif dan legislatif.
Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan kecurangan. Penurunan target retribusi parkir dinilai tidak melalui mekanisme pengujian yang valid di lapangan.
Hal ini justru diduga menjadi tipu daya Chairin Simanjuntak agar tidak terjerat hukum, sekaligus memudahkan dugaan korupsi terus terjadi tanpa henti.
Ketidaktransparanan Dinas Perhubungan terkait jumlah titik parkir dan perolehan setoran parkir yang jelas di masyarakat juga menjadi masalah yang mencuat.
Kondisi ini dimanfaatkan untuk melakukan rekayasa pemasukan. Hal ini diperkuat dengan pernyataan viral Kepala Bidang Parkir yang menyebutkan pendapatan retribusi sebesar Rp3 juta per hari.
Namun, realisasi pendapatan jauh dari target. data yang dihimpun pada tahun 2022, retribusi parkir tepi jalan hanya terealisasi Rp.778 juta dari target Rp.1,080 miliar, dan naik sedikit menjadi Rp.934 juta pada tahun 2023 dan Rp.964 juta pada tahun 2024 dengan masing – masing target parkir 2 milyar.
Selisih yang jauh dari target ini memicu dugaan kuat adanya kejahatan korupsi terselubung yang diduga dilakukan oleh Chairin Simanjuntak saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai
Walikota Binjai Amir Hamzah juga disorot sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kegagalan pencapaian pendapatan retribusi parkir selama memimpin Kota Binjai.
Parahnya, saudara walikota tersebut selaku eks Kadishub Binjai tetap lepas dari tanggung jawab dan jeratan hukum, meskipun kasus anjloknya retribusi parkir tepi jalan ini sangat menghebohkan warga Kota Binjai.
Sayangnya Harimin selaku kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai memilih bungkam saat ditanyakan berapa jumlah lokasi titik parkir Pemko Binjai.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH memberikan pandangannya yang tajam.
menurutnya lokasi titik parkir yang diduga ditutupi oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai menjadi misteri yang harus di bongkar.
“nah, sampai sekarang ini berapa jumlah titik parkir dikelola Pemko Binjai juga tidak jelas, masih misteri yang harus di bongkar. Lokasi titik parkir semakin bertambah, tetapi pemasukan dari kantong parkir jauh berkurang ini menandakan adanya dugaan korupsi terselubung yang harus diperiksa oleh KPK.” ujar Ferdinand, Minggu, (8/3).
Menurutnya, nilai realisasi yang jauh dari target sejak tahun 2022 – 2024 membuktikan buruknya kinerja Walikota Binjai, terlebih lagi saudara beliau yang lepas dari tanggung jawab dan jeratan hukum.
Ferdinand juga menegaskan bahwa penurunan target retribusi parkir tersebut membuktikan adanya dugaan kejahatan korupsi besar-besaran yang perlahan mulai terungkap ke permukaan.
“Ketidakjelasan data menjadi salah satu bukti paling mencolok yang memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Binjai. Hingga saat ini, Dinas Perhubungan Kota Binjai dinilai gagal memberikan transparansi mengenai jumlah pasti titik parkir yang beroperasi, besaran tarif yang diterapkan, hingga rincian setoran harian yang masuk ke kas daerah” terangnya.
Kondisi ini justru dimanfaatkan untuk melakukan serangkaian rekayasa pemasukan. Hal ini semakin diperkuat dengan pernyataan viral yang dilontarkan oleh Kepala Bidang Parkir Dishub Binjai yang menyebutkan bahwa pendapatan retribusi parkir mencapai Rp3 juta per hari.
“Jika dihitung secara matematis, dengan asumsi operasional berjalan setiap hari selama setahun (365 hari), apakah benar pendapatan harian itu sebesar 3 juta???. ini harus jelas terdata, bukan di kata-kata”kata Ferdinand.
Discrepansi atau ketidaksesuaian yang mencolok ini menimbulkan tanda tanya besar, ke mana perginya sisa uang yang seharusnya masuk ke kantong PAD?
“Ketidaktransparanan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ini adalah pola yang disengaja untuk menutupi aliran dana yang tidak jelas. Ketika data titik parkir bertambah tapi laporan pendapatan justru anjlok atau stagnan, itu adalah formula klasik korupsi di sektor pelayanan publik,” tegas Ferdinand dalam keterangannya.
“Buruknya kinerja pengelolaan parkir ini adalah cerminan dari lemahnya pengawasan dan kontrol dari pimpinan tertinggi. Apalagi ketika ada anggota keluarga yang terlibat langsung dalam manajemen sebelumnya dan lepas begitu saja dari tanggung jawab, ini menimbulkan kesan adanya perlindungan atau ‘kongkalikong’ yang merugikan negara,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Binjai maupun dari Sekda Chairin Simanjuntak terkait dugaan korupsi, rekayasa data, dan ketidaktransparanan pengelolaan retribusi parkir tersebut.
Masyarakat dan kalangan pengawas pun kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Polres Binjai, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membongkar benang kusut kasus ini dan memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah yang mencapai miliaran rupiah tersebut.(ri).
