0-0x0-0-0#
Medan.AnalisaOne.com – Sidang komisi informasi publik antara warga Kota Binjai selaku pemohon informasi dengan termohon informasi selaku atasan PPID Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai terlihat janggal.
Fakta persidangan, terlihat bahwa Seketaris BPKAD Kota Binjai, Nadratul Firda selaku penerima kuasa Kepala BPKAD Kota Binjai diduga mengkalabui Komisioner KIP dengan memberikan dokumen hanya realisasi seakan menjadi pengerjaan DIF, namun tidak sesuai dengan data dan dokumen yang di minta oleh Pemohon Informasi.
Padahal Komisioner KIP pada persidangan sebelumnya meminta agar BPKAD Kota Binjai membawa seluruh dokumen yang diminta oleh pemohon informasi, termasuk pada poin 3 tentang dokumen perencanaan, penyusunan (pengusulan), penggunaan dan realisasi Dana Insentif Fiskal tahun 2022 dan 2024.
“Bagaimana BPKAD, ada dibawa dokumen yang diminta oleh pemohon?” Tanya Safii selaku anggota Komisioner KIP.
“Ada majelis” jawab termohon sambil memberikan data seakan yang diminta.
Saat dilihat majelis Komisioner, dokumen yang diberikan hanya data realisasinya, namun tidak lengkap seperti contoh dokumen yang dikerjakan dinas PUPR Kota Binjai. pada dinas kesehatan tentang stunting tidak jelas dan siapa saja yang menerimanya.
“Ini mana penjelasan realisasinya, seperti untuk di kerjakan oleh PUPR ada, kenapa untuk stunting itu tidak ada?.ini masih kurang ini ya termohon” cecar Komisioner.
“Jadi kami minta agar minggu depan dibawa semuanya ya. tidak juga Pemohon mengajukan permohonan informasi satu-satu ke OPD nya. Karena uang itu di terima oleh BPKAD baru di salurkan ke OPD masing-masing yang mendapatkan. kalau satu-satu di mohonkan pemohon panjang nanti “ujar Safii.
Tidak hanya itu, anak buah Erwin Toga itu terlihat tidak mengerti tentang permohonan yang diminta, terbukti saat di tanyakan soal anggaran DIF, kenapa Kota Binjai bisa mendapatkan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 senilai 20,8 milyar mengucapkan tidak tahu.
“Tidak tahu majelis, saya baru tahun 2021 di BPKAD. Setahu saya uang itu sudah masuk melalui anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD).jadi kalau DIF tahun 2022 setahu saya kota Binjai tidak ada mendapatkan.” Jawabnya.
ia juga menjelaskan bahwa anggaran DIF memiliki sisa anggaran atau SILPA sebesar 1,8 milyar yang masih di RKUD.
“Dari anggaran 20,8 milyar majelis, terealisasi sebesar 19 milyar. ada silpa sebesar 1,8 milyar mejelis” sebutnya.
Berbeda dengan penjelasan Ketua Komisioner KIP Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn yang menjadi anggota komisioner pada persidangan lanjutan.
Ia justru mengapresiasi kinerja BPKAD Kota Binjai yang telah memberikan dokumen pada persidangan lanjutan. Padahal menurut Pemohon dokumen itu tidak lengkap bahkan tidak sesuai dengan dokumen yang diminta oleh Pemohon.
Namun Komisioner tidak melihat jelas subtansi permohonan informasi yang diminta pada poin 3 dan tidak melihat berdasarkan tanggapan yang pernah dilayangkan oleh termohon BPKAD Kota Binjai.
Padahal sidang sebelumnya termohon terbukti menyalahi aturan dan atas tanggapan yang dikirimkan sebagai bentuk penghinaan lembaga negara Komisi Informasi Publik (KIP).
“Bagaimana Pemohon, ini sudah jelas ada dokumennya ya.saya tidak membela sana-sini ya, ini sudah ada dokumennya, kita apresiasi juga ini ya. Jadi memang seperti ini kalau tekait anggaran. Jadi termohon sudah menjelaskan bahwa semuanya itu sudah ada laporannya dan masuk dalam website Pemko Binjai. Dan. Masalah itu sudah di audit tidak ada masalah”terang Abdul Haris kepada Pemohon.
Dengan penjelasan itu, Ketua Komisioner langsung menskors sidang untuk Minggu depan dengan nota kesimpulan, majelis komisioner meminta agar Pemohon menyiapkan kesimpulan dan termohon diminta agar membawa dokumennya yang lebih lengkap sesuai 3 permohonan informasi yang dimohonkan pemohon.
Sementara, kuasa pemohon informasi yang di wawancarai wartawan setelah persidangan menjelaskan bahwa dokumen yang diberikan oleh termohon selaku penerima kuasa dari Erwin Toga kepala BPKAD Kota Binjai terlihat tidak lengkap dan seakan menutupi informasi yang diminta.
Bahkan, termohon sengaja memberikan dokumen meskipun tidak lengkap agar dipandang oleh komisi informasi ada etikad baik dalam pelayanan Informasi di Kantornya.
Kondisi tersebut justru sangat berbanding terbalik dengan sikap termohon (BPKAD) sebelumnya yang pernah memberikan surat tanggapan kepada majelis bahwa BPKAD tidak memiliki PPID di kantornya baik Defenitif ataupun pelaksana tugas.
Juga pada surat tanggapan yang dibacakan oleh majelis bahwa dokumen dan data yang dimohonkan oleh pemohon itu tidak dapat memberikan informasi yang dibutuhkan. Berdasarkan fakta persidangan atas tanggapan itu adalah bentuk penghinaan bagi lembaga Komisi Informasi Publik (KIP).
“Bagaimana bisa salah satu komisioner KIP menyatakan ada etikad baik tanpa melihat persidangan sebelumnya yang menyebutkan adalah bentuk penghinaan. Nah dalam fakta persidangan kan sudah jelas, bahwa BPKAD tidak memiliki PPID dan permohonan itu tidak dapat di berikan. Dan jelasnya lagi atas tanggapan BPKAd itu adalah bentuk penghinaan. Ini harusnya menjadi catatan penting agar para pemohon informasi bisa mendapatkan. Apalagi kasus ini menjadi viral atas adanya penghentian dugaan korupsi DIF, sementara keterangan DIF ini kita lihat berbeda – beda” kata Pemohon.
Pemohon menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan termohon selaku yang dikuasakan oleh Kepala BPKAD menjelaskan bahwa anggaran DIF memiliki Silpa anggaran sebesar 1,8 milyar jelas sangat berbeda dengan data yang telah kita kumpulkan. Bahkan Penjelasan itu sangat jauh berbeda dengan hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara.
“Kita sedikit kecewa juga, kepada salah satu komisioner, dimana penjelasan yang dijelaskan termohon itu tidak sesuai dengan data hasil audit BPK-RI perwakilan provinsi Sumatera Utara yang sudah viral di media khsusnya di wilayah Kota Binjai. jadi pemohon ini diduga melakukan penipuan publik dalam persidangan KIP yang menyebutkan ada Silpa 1,8 milyar tanpa melihat hasil audit BPK-RI perwakilan provinsi Sumatera Utara. Padahal jelas penjelasan realisasi dan sisa anggaran itu tidak jelas, seperti adanya Silpa 1,8 milyar, sementara Erwin Toga sebut 1,2 milyar dan audit BPK RI perwakilan provinsi Sumatera terealisasi semuanya dan dalam portal TKDD yang kami screenshot tanggal 24 November 2025 itu masih terlapor 10,44 milyar. Inikan jelas tidak sesuai. Bagaimana keterangan realisasi ada ketidakcocokan. Harusnya ini menjadi perhatian majelis komisioner agar termohon menjelaskan dengan serius. Jika ditutupi justru akan mengarah pada hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Sumatera yang tidak sesuai dalam menjalankan auditnya. Dan ini menjadi case baru”terang pemohon.
Lanjut kata Pemohon, pada persidangan berikutnya akan memberikan kesimpulan dengan sejelas-jelasnya agar Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Sumatera Utara mengetahui jelas persoalan yang ada di Kota Binjai sembari kita juga akan mohonkan informasi dasar-dasar penghentian pemeriksaan dana Insentif Fiskal di Kejaksaan Negeri Binjai.(ri).
