Binjai, AnalisaOne.com – Peristiwa kecelakaan tunggal yang mengerikan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Binjai, Sumatera Utara. Kawasan yang dikenal sebagai pusat kuliner dan keramaian warga ini berubah menjadi lokasi tragedi pada Jumat malam, (15/5/2026), setelah sebuah kendaraan mewah menabrak bangunan rumah toko (ruko) hingga rusak parah.
Kendaraan yang mengalami kerusakan parah di lokasi kejadian adalah mobil jenis Toyota Fortuner berwarna putih. Pengemudinya diketahui berinisial JPW, yang terungkap masih berstatus anak di bawah umur.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa JPW adalah anak dari seorang pengusaha atau pemborong besar yang bergerak di proyek pembangunan jalan tol di wilayah Pekanbaru, Riau, dan Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata dan warga yang berada di lokasi saat kejadian, kendaraan Fortuner tersebut dikemudikan dengan kecepatan tinggi saat melintasi Jalan Ahmad Yani.
Kondisi cuaca saat itu sedang turun hujan, yang diduga membuat jalan menjadi licin. Tepat saat mendekati persimpangan jalan, pengemudi diduga kehilangan kendali atas setir, sehingga mobil meluncur tak terkendali dan langsung menghantam bangunan ruko yang berdiri di pinggir jalan.
Hantaman yang sangat keras itu mengakibatkan dua unit bangunan ruko milik warga mengalami kerusakan cukup parah, sementara bodi mobil pengangkutnya pun ringsek dan penyok parah di bagian depan.
“Mobil itu melaju sangat kencang bang. Tepat mendekati persimpangan itu dia lepas kendali, langsung menghantam bangunan ruko. Suaranya sangat keras sekali, dan kami lihat mobil Fortuner putih itu kondisinya langsung ringsek parah,” ungkap salah seorang warga setempat yang menyaksikan kejadian dengan mata kepala sendiri.
Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial, bukan hanya karena dampak kerusakan yang ditimbulkan, melainkan karena fakta hukum yang terungkap. Pengemudi yang disebut-sebut sebagai anak dari pemborong jalan tol tersebut dikonfirmasi masih berusia di bawah umur.
Hal ini menimbulkan sorotan tajam mengenai kelalaian orang tua yang memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak yang belum memiliki hak dan syarat sah mengemudi, serta belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Secara hukum, pemberian kendaraan kepada anak di bawah umur merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 Ayat (1), pemilik kendaraan atau orang tua yang memberikan atau membiarkan kendaraan dikemudikan orang yang belum memiliki SIM/anak di bawah umur dapat dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Ditambah lagi dengan Pasal 313, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan, kerusakan, korban luka, atau meninggal dunia, ancaman pidananya bertambah berat dan orang tua bisa diseret sebagai pihak yang turut melakukan tindak pidana. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76B yang melarang menempatkan anak dalam situasi berbahaya.
Menanggapi maraknya pemberitaan dan dugaan tersebut, Pihak Kepolisian Resor Binjai melalui Kanit Lakalantas, Mico, membenarkan terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut. Ia juga mengakui bahwa hasil pemeriksaan identitas pengemudi, pelaku berinisial JPW tersebut memang masih berusia di bawah umur.
“Benar kejadiannya, dan benar pelakunya masih di bawah umur. Saat ini kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes laboratorium urin, dan hasilnya menunjukkan negatif atau pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang,” ujar Mico saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, terkait tindakan hukum yang telah dijatuhkan pihak kepolisian atas kelalaian yang menyebabkan kerusakan bangunan tersebut, Mico menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan.
“Atas dasar kejadian dan pelanggaran yang terjadi, pelaku sudah kita tahan sementara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Segala proses hukum akan kita jalankan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, meskipun pelaku masih di bawah umur, namun tindakannya telah merugikan orang lain dan melanggar aturan lalu lintas,” tegas Kanit Lakalantas Polres Binjai itu mengakhiri keterangannya.
Kini kasus ini menjadi sorotan publik, di mana masyarakat berharap aparat hukum juga akan meneliti keterlibatan orang tua yang memberikan izin dan fasilitas kendaraan, agar kejadian serupa yang membahayakan nyawa dan harta benda orang lain tidak terulang kembali. (ri)
