Medan – Kontroversi terus meluas seputar kasus dugaan penodongan senjata api oleh oknum jaksa di Kejari Labuhan Batu Selatan, Enda Mashuri Nasution, yang diduga “kebal hukum”.
Meski bukti rekaman CCTV sudah beredar luas dan viral di media sosial, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran dan beraktivitas seperti biasa, sementara kekasihnya, dokter kecantikan Sri Rezeki Ginting, dua kali mangkir panggilan penyidik Polda Sumut.
Peristiwa yang terjadi di Kawasan Pergudangan Medan Amplas ini terekam jelas dalam video yang memperlihatkan Enda mengeluarkan pistol jenis FN dari tas dan mengarahkannya ke arah satpam yang sedang bertugas.
Aksi arogan bak “koboi” ini langsung memicu kemarahan publik, apalagi diketahui pelaku adalah anak dari Mantan Kepala BNN Kabupaten Madina yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes).
Berdasarkan dua laporan polisi yang telah diterbitkan, yakni LP/B/464/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 16 Maret 2026, Enda diduga melanggar Pasal 448 UU 1/2023 juncto Pasal 306 dan 307 UU 1/2023 KUHP terkait pengancaman dengan senjata api.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan penangkapan maupun sanksi tegas yang diambil baik oleh kepolisian Polda Sumatera Utara maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Bahkan, pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 tepatnya hari ke-2 tanggal 22 Maret 2026, Enda bersama Sri Rezeki Ginting sempat bertemu langsung dengan salah satu pelapor, Tri Ariyanta Ginting alias Tile, di rumah orang tua korban di kawasan yang sama. Pertemuan ini semakin menambah kekecewaan dan ketakutan bagi korban yang merasa tidak dilindungi hukum.
Sementara itu, Sri Rezeki Ginting yang juga terlibat dalam insiden tersebut, dua kali tidak hadir saat dipanggil oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Ketidakhadiran ini menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari proses hukum, yang semakin memperkuat anggapan bahwa kedua pihak memiliki “perlindungan” tertentu.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum pelapor, Risna SH, MH, bersama Ketua LSM Kebenaran dan Keadilan, menyatakan kegeramannya. bahkan LSM akan berencana aksi jika pelaku belum di tangkap.
“Tak juga ditangkap oknum jaksa EMN. Dan tak hadir/mangkir kekasihnya dipanggil penyidik. Kami minta Kapoldasu dan Kajatisu segera menangkapnya, beri sanksi pemecatan dan bongkar asal usul senjata itu. Dalam dekat ini kita akan gelar aksi agar keduanya ditangkap,” tegasnya kepada wartawan pada Kamis (9/4/2026) di Medan.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin seseorang yang jelas-jelas melakukan tindak pidana dengan bukti yang kuat masih bisa berjalan bebas, sementara korban terus merasa terancam?.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang memuaskan dari pihak berwenang terkait alasan penundaan penindakan terhadap Enda Mashuri Nasution dan Sri Rezeki Ginting.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi keadilan di Sumatera Utara. Apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua orang, atau ada pengecualian bagi mereka yang memiliki latar belakang dan koneksi kuat?.(ri).
