BINJAI.AnalisaOne.com – Proyek pembangunan Gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Dr. R. M. Djoelham, Kota Binjai, Sumatera Utara, yang dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025, berujung pada temuan penyimpangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
Tak hanya soal kekurangan volume pekerjaan, informasi yang di peroleh proyek ini kini diwarnai dugaan praktik curang, pengaturan pemenang, hingga monopoli pengadaan barang dan jasa yang diduga kuat melanggar aturan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp34.273.902 pada pembangunan gedung KRIS tersebut.
Pekerjaan yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan e-purchasing atau katalog elektronik (e-katalog) ini tertuang dalam Surat Pesanan Nomor 02/SP/PPK/E-PURC/KRIS/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, di mana pelaksana pekerjaan ditetapkan kepada CV Global Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp2.349.859.724.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta Konsultan Pengawas di lingkungan RSUD Djoelham dinilai tidak cermat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan teknis, pengawasan pelaksanaan, hingga verifikasi penerimaan hasil pekerjaan.
Ironisnya, meski secara nyata terdapat kekurangan volume yang merugikan keuangan negara, dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) justru dicatat bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen sesuai ketentuan kontrak.
Meskipun nilai kerugian akibat kekurangan volume tersebut telah disetorkan kembali oleh pihak RSUD Djoelham, temuan BPK ini dianggap hanya puncak gunung es dari serangkaian kejanggalan yang terjadi lingkungan RSUD.
Fakta ini sekaligus membuktikan adanya ketidakberesan nyata yang menuntut peran aktif Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dibuka secara transparan dan tuntas.
Dugaan Monopoli, 197 Paket Kerja Hanya Dikerjakan Dua Perusahaan
Investigasi lebih lanjut yang dilakukan awak media mengungkap fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan. Terkait pengadaan barang dan jasa di RSUD Djoelham sepanjang tahun 2025, terungkap adanya indikasi kuat praktik monopoli usaha.
Data yang dihimpun menunjukkan hampir seluruh paket pekerjaan sebanyak 197 kegiatan tahun 2025 secara terus-menerus dikerjakan hanya oleh dua perusahaan saja, yaitu CV Yudha Pratama dan CV Global Mandiri, semuanya melalui sistem e-katalog.
Kejanggalan ini justru luput dari pantauan dan tidak masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara.
Kondisi ini kemudian memunculkan spekulasi luas di masyarakat mengenai adanya dugaan praktik “perusahaan pesanan”.
Diduga kuat, kedua perusahaan tersebut telah ditunjuk secara terselubung untuk menguasai seluruh proyek di rumah sakit tersebut, dan hal ini diduga terjadi atas restu pihak management Rumah Sakit. di mana Direktur maupun PPK justru tidak tersentuh pemeriksaan mendalam.
Praktisi Hukum Sebut Kejahatan Sudah Terlihat Sebelum Pekerjaan Dimulai
Menanggapi rangkaian kejanggalan ini, praktisi hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran dan kecurangan dalam proyek pembangunan KRIS sebenarnya sudah terdeteksi jauh sebelum pekerjaan dimulai. Menurutnya, pengaturan sudah terjadi sejak tahap perencanaan dan persiapan dokumen hingga viral di medsos.
“Kita menilai kegiatan ini sudah terlihat kejanggalannya bahkan sebelum dimasukkan ke dalam sistem. Artinya, ada dugaan kuat PPK mengkondisikan proses sedemikian rupa agar perusahaan tertentu saja yang berhak dan bisa mengerjakan. Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen surat penawaran yang seolah-olah sengaja diatur untuk meloloskan satu perusahaan saja sebagai pemenang tunggal,” tegas Ferdinand.
Poin paling krusial yang disoroti Ferdinand adalah mekanisme pemilihan penyedia barang/jasa lewat sistem e-katalog. Dalam sistem tersebut, peran PPK sangat sentral, namun fakta di lapangan mengungkapkan hal ganjil dan tidak mengawasi.
“Dugaan kejahatan dalam proses e-katalog ini harus dipertanyakan keabsahannya. Pasalnya, proses pengeklikan atau penetapan pemenang itu sendiri diduga tidak sesuai mekanisme perundang-undangan. Bagaimana mungkin kegiatan ini bisa berjalan dan ditetapkan, sementara PPK yang berwenang justru dikabarkan sedang berangkat ibadah Umrah dan cuti dinas? Ini jelas ketidaksesuaian prosedur. Pertanyaan besarnya: siapa yang berhak dan mengklik proses itu di dalam sistem saat PPK tidak ada?” tandas Ferdinand.
Kondisi ini, menurut Ferdinand, adalah bukti nyata adanya pelanggaran prosedur administrasi sekaligus penyalahgunaan wewenang yang mencolok, yang jelas-jelas melanggar aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Melihat tumpukan kejanggalan mulai dari kekurangan volume, pengaturan pemenang, hingga praktik monopoli 197 paket kerja oleh dua perusahaan yang sama, Ferdinand Sembiring mendesak APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami mendesak APH segera turun ke lapangan. Usut tuntas segala bentuk kecurangan dalam proyek pembangunan KRIS ini, termasuk bagaimana mungkin 197 paket kegiatan hanya dikerjakan oleh dua perusahaan yang sama. Ini jelas indikasi monopoli dan pengaturan yang merugikan negara dan melanggar aturan main. Masyarakat berhak tahu kebenarannya dan siapa aktor di balik praktik kotor ini,” pungkas Ferdinand mengakhiri.(ri).
