MEDAN.AnalisaOne.com – Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika, mengaku secara terang-terangan telah menyalurkan uang suap mencapai Rp 3 miliar kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang itu disebutnya diberikan bertahap demi kelancaran proyek perkeretaapian.
Hal itu diakui Asta saat menjawab pertanyaan menyelidik Ketua Majelis Hakim Kamazaro Waruhu dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan, Senin (6/4/2026).
“Iya Benar Yang Mulia” ungkapnya.
Hakim Kamazaro merinci aliran dana yang diterima oknum tersebut, mulai dari transfer Rp 100 juta, Rp 300 juta, Rp 400 juta, Rp 570 juta, hingga Rp 1,2 miliar yang disalurkan melalui seorang bernama Suyanto. Secara total, nilainya menembus angka Rp 3 miliar.
“Ini jika dihitung lebih Rp 3 miliar diberikan kepada BPK, apa ini benar?” tanya Hakim Kamazaro tegas.
Dihadapan majelis hakim, jaksa, dan para terdakwa melalui sistem video conference, Asta menjawab singkat: “Iya benar yang mulia.”
Tidak puas dengan jawaban itu, hakim kembali menodongkan pertanyaan. Apa tujuan sebenarnya memberikan uang fantastis tersebut?
“Tujuan saudara memberikan uang ke BPK apa?”
Dengan nada datar, Asta menjawab: “Saya tidak punya tujuan yang mulia.”
Jawaban itu membuat hakim semakin kritis. Hakim bahkan mempertanyakan kewarasan saksi yang rela menggelontorkan uang miliaran rupiah.
“Saudara masih waras? Memberikan uang sampai miliaran, kenapa anda mau menyogok mereka? Jawablah!”
“Supaya Lancar”ujarnya.
Mengetahui alasan tersebut, hakim kembali melayangkan kritikan pedas. Ia menilai tindakan tersebut sangat tercela, apalagi dilakukan oleh seorang pengusaha.
“Kenapa anda melakukan tindakan kotor? Kalau seorang pengusaha bisa melakukan tindakan kotor seperti ini?”
“Tidak Yang Mulia,” jawab Asta terbata.
Saksi beralasan, pemberian uang itu dilakukan atas arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Baginya, praktik ini sudah menjadi hal biasa demi mempermudah urusan birokrasi.
“Kami diminta oleh PPK karena disuruh. Jadi biar lancar,” ungkapnya.
BPK Harus Dibersihkan!
Mendengar pengakuan bahwa lembaga negara seperti BPK terlibat aliran dana, Hakim Kamazaro hanya bisa menggelengkan kepala. Ia menegaskan, BPK adalah lembaga yang dipercaya negara untuk memeriksa kerugian negara, justru kini terseret dalam kasus suap.
“Saya heran mendengar keterangan saksi. BPK ini lembaga yang mengeluarkan hasil kerugian negara. Biar adil, oknum BPK yang begini juga harus ditangkap Pak Jaksa dan dibersihkan,” tegas Hakim Kamazaro dengan nada tinggi.
Sebelumnya, Sidang korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan menyangkut proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda. Dalam kasus ini, PPK diduga menerima suap total hingga Rp 12,12 miliar dari para rekanan.
Saat ini, yang menjadi terdakwa adalah Muhammad Chusnul selaku PPK BTP Kelas 1 Medan, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II BTP Kelas 2 Sumut, serta pengusaha Eddy Kurniawan Winarto.(tim).
