Gambar Ilustrasi
Binjai.AnalisaOne.com – Kondisi jalanan di Kota Binjai yang penuh lubang kini bukan sekadar masalah infrastruktur, melainkan telah berubah menjadi malapetaka bagi pengguna jalan. Ribuan lubang yang dibiarkan terbuka, bahkan pasca-penggalian, memicu kemarahan publik sekaligus membuka peluang tuntutan hukum serius bagi pihak berwenang.
Padahal, Pemerintah Kota Binjai di bawah kepemimpinan Walikota Amir Hamzah dan Wakil Walikota Ashanul Jihadi kerap menggembar-gemborkan program perbaikan jalan yang viral di media sosial. Namun faktanya, janji muluk itu berbanding terbalik dengan realita aspal yang rusak parah dan proyek tambal sulam tahun 2026 yang terkesan mangkrak.
Salah satu warga, Rahmad, menyesalkan sikap Kepala Dinas PUPR Kota Binjai, Wahyu Umara, yang dinilai lalai. Ia menyoroti titik-titik jalan yang telah dikupas atau digali untuk perbaikan, namun dibiarkan terbuka selama berhari-hari tanpa penutupan atau pengerjaan lanjutan.
“Kami ingin jalan mulus, bukan jalan yang dikorek lalu ditinggal begitu saja. Kegiatan ini justru jadi bencana. Baru kemarin ada pengendara yang jatuh dan viral karena lubang ini,” geram Rahmad.
Kondisi ini, menurut warga, sangat membahayakan nyawa pengendara roda dua maupun roda empat.
Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, SH, MH, menilai kelalaian ini sangat serius dan berpotensi menjerat pejabat terkait dengan sanksi pidana. Menurutnya, apa yang dilakukan Dinas PUPR saat ini sangat mempermalukan kepala daerah dan melanggar aturan lalu lintas.
Ferdinand menegaskan, berdasarkan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 273, penyelenggara jalan wajib memperbaiki kerusakan atau memasang rambu peringatan. Jika tidak dilakukan dan menyebabkan kecelakaan, tanggung jawab mutlak ada di tangan instansi tersebut.
“Jika menyebabkan luka ringan, ancamannya 6 bulan penjara atau denda Rp12 juta. Jika luka berat bisa 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Dan jika menyebabkan kematian, ancamannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta,” papar Ferdinand.
Selain sanksi pidana, korban juga berhak menuntut ganti rugi secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atas kerusakan kendaraan maupun trauma fisik dan mental.
“Kalau tidak pasang rambu saja sudah bisa dipidana 6 bulan atau denda Rp1,5 juta. Apalagi ini jalan dikorek lalu dibiarkan tanpa penanda bahaya,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Binjai, Wahyu Umara mengakui adanya keterlambatan. Namun, ia berdalih kendala utama ada pada produksi hotmix (aspal campur panas).
“Memang ada kendala di produksi hotmix, jadi mengganggu jadwal penghamparan. Kami harapkan 1-2 hari ke depan produksi normal dan pekerjaan segera dilaksanakan,” ujar Wahyu singkat, Rabu,(15/4).
Namun, jawaban itu dinilai tidak memuaskan. Ketika ditanya soal tanggung jawab hukum terhadap korban kecelakaan dan rincian anggaran perbaikan, Wahyu memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban pasti.
Ketidakjelasan informasi dan penundaan perbaikan yang berlarut-larut ini memicu dugaan kuat adanya kesengajaan atau kelalaian berat yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Publik kini menuntut janji kampanye dan visi misi dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar konten viral yang tak bermakna.
Jalan yang berlubang bukan hanya merusak kendaraan, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan di Kota Binjai.(ri).
