MEDAN.AnalisaOne.com – Kasus dugaan penodongan menggunakan senjata api jenis FN oleh oknum Jaksa Kejari Labusel berinisial EMN, anak mantan pejabat tinggi Polri, akhirnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menanggapi kemarahan publik dan aksi damai yang mendesak penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memberikan janji bahwa pelaku akan memenuhi panggilan Polda Sumatera Utara dalam minggu ini.
Janji ini disampaikan langsung oleh pihak Kejati Sumut melalui Kasi Penkum, Rizaldi, kepada kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, SH, pada Kamis (16/4/2026).
“Itu janjinya dalam minggu ini. Kita berharap hal itu bukan sekadar omong kosong saja,” tegas Risna mewakili korban.
Sebelumnya, Selasa (14/4/2026), kantor Kejati Sumut dan Mapoldasu didatangi ratusan massa gabungan dari korban, puluhan satpam PT Gemilang Indah Sentosa, serta LSM Kebenaran Keadilan.
Mereka tak terima aksi “koboi” EMN oknum jaksa yang sok jago diduga mengacungkan senjata api ke arah korban di Komplek Pergudangan Medan Amplas,pada tanggal 15 Maret lalu.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Habib, menyoroti ketidakjelasan status hukum pelaku yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, bukti, saksi, hingga rekaman CCTV dinilai sudah sangat jelas untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Bukti sudah jelas, korban ada, saksi ada, CCTV ada. Pelaku mengeluarkan senjata dan mengarahkannya. Tapi kenapa belum juga ditetapkan tersangka, ada apa ini?. Apalagi soal asal usul senjata yang kami duga milik ayahnya (mantan Kombes BNN). Jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,kami minta diusut tuntas” geram Habib di hadapan puluhan massa.
Habib juga menyoroti kejanggalan proses hukum. Ia menilai aneh jika rakyat biasa sudah lama ditangkap, namun oknum jaksa ini justru terlihat kebal hukum, dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa ada tindakan tegas.
“Kalau rakyat biasa mungkin sudah lama diamankan. Jangan sampai ada kesan aparat kebal hukum,” tambahnya.
Merespons desakan ribuan massa tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.I.K., S.E., M.M, memberikan kepastian hukum yang dinanti publik.
Ia menegaskan, kasus ini resmi naik ke tahap Penyidikan. Pihaknya tidak akan main-main meski terlapor adalah anak pejabat dan oknum penegak hukum sendiri.
“Kasus ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Jika para terlapor kembali tidak mengindahkan panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegas Ricko.
Sementara itu, Manajer Perusahaan Security, Arif Fianto, menyebutkan kejadian ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi karyawan, khususnya satpam yang merasa nyawanya terancam.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Rekan-rekan kami merasa takut dan tidak nyaman bekerja. Kami mengecam keras tindakan pengancaman dengan senjata api tersebut,” ujar Arif.
Massa dan korban pun mendesak Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, untuk turun tangan langsung memastikan kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, demi memulihkan rasa keadilan masyarakat yang mulai goyah.(ri).
