BINJAI.analisaOne.com – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Binjai mulai memasuki tahap penyidikan. Kepolisian Resor (Polres) Binjai mulai memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, menyusul indikasi kebocoran keuangan daerah yang diduga terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Harimin Tarigan, membenarkan bahwa jajarannya telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat kemarin, (17/4/2026). Namun yang menjadi sorotan, kedatangan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Parkir tersebut dilakukan tanpa didampingi langsung oleh Kadishub.
Diketahui, periode waktu yang disorot dalam kasus ini merupakan masa jabatan yang dipegang oleh Chairin F. Simanjuntak, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai.
Menanggapi hal tersebut, Harimin Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/4/2026), hanya menjawab singkat namun tegas.
“Kami kooperatif dan taat dengan aturan,” ujar Harimin Tarigan.
Sorotan tajam kini mengarah pada manajemen pengelolaan parkir yang dinilai tidak transparan. Ironisnya, hingga saat ini Dinas Perhubungan dinilai belum mampu memberikan data pasti mengenai jumlah titik parkir yang ada di Kota Binjai.
Beredar informasi kuat bahwa aliran dana parkir diduga tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah. Disebutkan ada pola setoran yang dikelola melalui jaringan tertentu, termasuk melibatkan oknum berinisial DG selaku bendahara penerima.
Sempat muncul nama Agung Ramadhan (tersangka kontrak fiktif) yang disebut-sebut sebagai koordinator di ruas jalan Amir Hamzah hingga Tandem yang diduga menyetorkan dana langsung ke eks kepala dinas Perhubungan, Chairin Simanjuntak. Namun, hal ini langsung dibantah keras oleh Harimin.
“Nama Agung tidak ada masuk sebagai koordinator parkir tepi jalan di Kota Binjai,” tegasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang ditargetkan mencapai Rp2 miliar per tahun, nyatanya hanya mampu terealisasi di bawah 50 persen selama periode tersebut. Angka ini dinilai sangat jauh dari potensi riil, memicu dugaan kuat terjadinya kebocoran sistemik.
Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai kasus ini bukan sekadar soal target tidak tercapai, melainkan kegagalan sistem yang didesain sedemikian rupa.
Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari level bawah hingga ke puncak piramida kekuasaan.
“Pengusutan justru lebih efektif dilakukan dari level bawah, menelusuri aliran setoran dari juru parkir hingga bendahara penerima sebelum bergerak ke tingkat pengambil kebijakan. Ini menunjukkan persoalan mendasar, absennya transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Elfenda kepada wartawan.
Elfenda menyoroti fakta bahwa pembelian dan pengadaan karcis parkir sebagai instrumen dasar pemungutan, justru tidak pernah dilakukan atau dianggarkan.
“Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti transaksi, tidak ada akuntabilitas. Karcis saja tidak pernah dibeli, apa dasar menghitung penerimaan?” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti dugaan keterlibatan relasi keluarga dan lingkar kekuasaan dalam pengelolaan uang rakyat. Jika hal ini terbukti, maka terjadi konflik kepentingan yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jika benar terdapat relasi keluarga dalam rantai pengelolaan penerimaan, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan konflik kepentingan. Independensi runtuh, kebijakan tidak netral, dan pengawasan menjadi tumpul,” tambahnya.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja profesional, bebas dari intimidasi dan intervensi, demi mengungkap fakta sebenarnya di balik jebloknya pendapatan parkir Kota Binjai.(ri).
