BINJAI.AnalisaOne.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, didampingi Tim Intelijen dan personel Polri, melakukan penggeledahan intensif di dua lokasi rumah pribadi milik tersangka Agung Ramadhan alias AR, Selasa (21/4/2026).
Penggeledahan dilakukan di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah dan Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara No. 05, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan. Kegiatan ini juga diawasi langsung oleh perwakilan Camat, Lurah, dan Ketua Lingkungan setempat demi menjamin transparansi proses hukum.
Agung Ramadhan merupakan salah satu dari enam orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal besar dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Binjai periode 2022–2025.
Berdasarkan hasil operasi penggeledahan di kediaman Agung Ramadhan, tim penyidik berhasil mengamankan 13 dokumen penting yang diduga menjadi bukti kuat keterlibatan tersangka dalam rekayasa proyek fiktif tersebut.
“Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi kunci untuk membongkar alur perkara dan peran masing-masing pelaku”tulis Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H, M.H.
Kabarnya rumah kediaman Agung Ramadhan tersebut diduga dibangun dari hasil kejahatan dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan. Agung Ramadhan dikabarkan tidak berani sendiri untuk melakukan aksi nekat ini.
Dengan di bantu oleh petinggi yang duduk empuk di jajaran Pemerintahan Kota Binjai, Agung Ramadhan berani melakukan rangkaian kejahatan dari mulai kontrak fiktif, juga di kabarkan terlibat dugaan jual beli proyek yang diduga melibatkan Sekda Chairin Simanjuntak.
Sementara, tidak hanya rumah Agung. Dalam operasi yang sama, tim Kejaksaan Negeri Binjai juga melakukan pengecekan lokasi terhadap tersangka lainnya, Dody Alfayed, sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, hasilnya mengejutkan.
Berdasarkan penelusuran langsung di lapangan dan keterangan resmi dari Lurah serta Ketua Lingkungan setempat, keberadaan rumah atau tempat tinggal atas nama Dody Alfayed tidak ditemukan. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya rekayasa data dalam kasus ini.
Bahkan Dody yang diketahui sebagai keluarga walikota Binjai hingga saat ini ditidak ditemui meskipun tim kejaksaan negeri binjai telah menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penandatangan kontrak atas pekerjaan fiktif dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Dilihat dari identitas yang tidak jelas, kemanakan walikota Binjai itu seakan sudah merencanakan rangkaian kejahatan untuk memalsukan identitas tempat tinggal sehingga menambah catatan kejahatan
Kasus ini telah menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, maupun Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hingga saat ini, total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Agung Ramadhan alias AR, Ralasen Ginting alias RG, Joko Waskitono alias JW, Suko Hartono alias SH, Dody Alfayed dan Rumandawaty alias RD”tulis Kasi Intelijen Kejari Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai melalui timnya menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Ke depan, tim penyidik Tipikor akan kembali melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi lain yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan ini, terutama yang diduga menjadi pusat pengaturan proyek fiktif tersebut.
“Selain mencari alat bukti tambahan, tim juga akan melakukan pendalaman mendalam terhadap seluruh dokumen yang sudah disita untuk mengungkap peran masing-masing tersangka secara utuh dan memperkuat pembuktian di persidangan nanti,” tegas Ronald Reagan Siagian, S.H, M.H
Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan pembangunan daerah tersebut.(ri).
