BINJAI.analisaOne.com – Sebanyak 12 unit menara telekomunikasi atau tower milik PT DMT yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Binjai diduga sarat masalah. Selain status sewa disebut-sebut sudah mati atau habis, perusahaan ini juga diduga menunggak pembayaran sewa mencapai milyaran rupiah hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tower-tower tersebut berdiri di lokasi strategis seperti Jalan Amir Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Gatot Subroto, Samanhudi, Imam Bonjol, hingga Soekarno Hatta.
Fakta mengejutkan terungkap ketika diketahui bahwa perjanjian sewa menyewa terlihat sudah berakhir sejak 2 Januari 2024. Namun anehnya, hingga April 2026 ini, pihak perusahaan justru masih aktif mendatangi warga sekitar diduga untuk meminta tanda tangan persetujuan kembali.
Dalam surat yang beredar, tertulis masa sewa untuk periode tahun 2025 sampai 2030. Hal ini memicu dugaan kuat adanya upaya rekayasa dokumen dibuat mundur (backdate) untuk menutupi kewajiban pembayaran yang belum disetorkan ke kas daerah Kota Binjai.
Diketahui, nilai sewa per tahun untuk objek tanah milik Pemko Binjai tersebut mencapai Rp 50.364.000. Jika menunggak sejak 2024 hingga 2025, maka total nilai yang diduga belum dibayarkan mencapai angka ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
Salah seorang warga Kelurahan Jati Negara yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aksi jemput bola dari pihak perusahaan. Warga dipanggil dan didatangi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) untuk menandatangani dokumen dengan imbalan uang kompensasi.
“Kami ada dipanggil, katanya untuk menandatangani perpanjangan sewa. Tidak tahu sewa kapan, tapi katanya ada kompensasi Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap warga tersebut.
Sementara itu, Lurah Jati Negara, Fadillah Sari Pohan, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya upaya penandatanganan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan tidak bisa sembarangan dilakukan tanpa persetujuan warga.
“Itu ada datang untuk menandatangani persetujuan warga, suratnya untuk perpanjangan sewa tanah milik Pemko. Jadi saya bilang, harus masyarakatnya dulu yang setuju, baru lurah,” jelasnya tegas.
Berbeda halnya dengan Camat Binjai Utara, Musya Lubis, yang mengaku belum mengetahui detail permasalahan tersebut.
“Belum mengetahui abang dek, nanti saya kabari ya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT DMT selaku pengelola tower belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan tunggakan sewa dan praktik pembuatan surat yang diduga tidak sesuai fakta tersebut.
Masyarakat berharap Pemko Binjai segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini agar tidak merugikan keuangan daerah dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.(ri).
