BINJAI.analisaOne.com – Mekanisme pemungutan retribusi parkir di Kota Binjai menjadi perbincangan publik setelah muncul sejumlah catatan terkait dasar hukum dan pengelolaan keuangannya.
Salah satu hal yang ditonjolkan adalah dugaan belum adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai dengan pihak ketiga yang bertugas memungut retribusi.
Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut. Menurutnya, apabila pemungutan dilakukan oleh pihak di luar petugas resmi Dishub dalam hal ini juru parkir, maka diperlukan landasan hukum yang jelas berupa kontrak, MoU, atau PKS.
“Dokumen tersebut menjadi dasar agar setiap aktivitas pemungutan memiliki legitimasi. Tanpa dasar hukum yang memadai, ada potensi pemungutan tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Elfenda.
Ia menambahkan bahwa selama ini Dishub Binjai dinilai hanya mengeluarkan surat tugas kepada juru parkir, yang dianggap belum cukup sebagai landasan hukum yang kuat.
Selain itu, persoalan ini juga tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan.
“Temuan BPK merupakan bahan evaluasi yang dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Publik berhak mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan untuk menyelesaikan catatan tersebut,” katanya.
Sepanjang periode 2022-2024, posisi Kepala Dishub saat dijabat oleh Chairin Simanjuntak target penerimaan retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2 miliar, namun realisasinya tercatat kurang dari 50 persen dari target yang ditetapkan.
Meskipun memiliki catatan prestasi buruk, namun nama saudara istri walikota Binjai itu ikut lelang jabatan Seketaris Daerah hingga dirinya terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kota Binjai.
Catatan lain yang muncul adalah tidak adanya anggaran pembelian karcis parkir pada tahun 2024, dan dugaan hal serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Karcis dianggap sebagai instrumen penting untuk memastikan transparansi transaksi dan akuntabilitas penerimaan keuangan daerah.
“Tanpa karcis, tidak ada bukti resmi setiap transaksi. Hal ini membuat proses pencatatan dan pengawasan menjadi lebih sulit,” jelas Elfenda.
Data internal yang disampaikan oleh pejabat di lingkungan Dishub menyebutkan potensi penerimaan parkir mencapai rata-rata Rp3 juta per hari, atau setara lebih dari Rp1 miliar per tahun.
Sementara itu, keterangan dari sejumlah juru parkir menyebutkan bahwa di titik-titik strategis seperti Jalan Sudirman dan Jalan Irian, potensi setoran harian bisa mencapai total mendekati Rp4 juta.
Angka-angka tersebut dinilai berbeda dengan realisasi penerimaan yang tercatat dalam laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di lapangan, masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait kepadatan posisi juru parkir yang dianggap terlalu berdekatan di beberapa ruas jalan.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Kepala Dishub Binjai, Harimin Tarigan, terkait keberadaan PKS dan berbagai catatan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang disampaikan telah dibaca, namun belum ada jawaban yang diberikan.
Sementara itu, Tim tindak Pidana Korupsi Polres Binjai diketahui telah melakukan pendalaman terkait pengelolaan retribusi parkir untuk periode 2022-2024. Namun, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, memilih bungkam dan tak bersuara dibalik isu dirinya akan berpindah.
Masyarakat berharap agar kasus korupsi parkir yang merugikan keuangan Daerah kota Binjai terang benderang hingga mendapatkan tersangka di balik bocornya anggaran retribusi parkir tepi jalan.(ri).
