Medan.analisaOne.com – Sejumlah fakta krusial yang mengubah peta dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kota Binjai periode 2023–2024 terungkap di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
Alih-alih adanya kerugian negara, persidangan justru menyingkap fakta bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Binjai ternyata masih menahan pembayaran hak penyedia jasa hingga lebih dari Rp5 miliar.
Nilai yang jauh melebihi temuan kekurangan hasil pekerjaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka, termasuk Kadis PUPR Binjai.
Dalam sidang yang berlangsung hingga malam itu, saksi sekaligus terdakwa selaku penyedia jasa, Try Suharto Derajat, memberikan keterangan tegas di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, sisa pembayaran yang belum diterimanya dari Pemko Binjai masih sangat besar, bahkan setelah diperhitungkan dengan potongan akibat kekurangan volume pekerjaan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Uang saya di Pemko Binjai yang belum dibayarkan sekitar 5 miliar lebih, Majelis Hakim. Jadi walaupun ada kekurangan volume terhadap pekerjaan yang saya kerjakan dan harus dipotong sesuai rekomendasi BPK, uang saya masih bersisa lagi,” ungkap Try dengan tegas.
Persidangan saat itu menggelar tiga pihak dalam kursi pesakitan, yakni Ridho Indah Purnama ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Faty Putra Zebua ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Try Suharto Derajat sebagai penyedia jasa.
Ketiganya diseret ke ranah hukum atas tuduhan Kejaksaan Negeri Binjai yang menyebutkan merugikan keuangan negara dalam pengelolaan anggaran DBH Sawit.
Namun, keterangan Ridho dan Sony justru memperkuat pernyataan Try. Keduanya membenarkan bahwa hingga saat ini, hak pembayaran penyedia jasa belum sepenuhnya diselesaikan oleh Pemko Binjai.
Ridho bahkan menjelaskan, seluruh rekomendasi BPK RI telah ia laksanakan sepenuhnya, mulai dari pemutusan kontrak pekerjaan yang tak selesai, pengembalian uang muka dan uang jaminan ke kas daerah, hingga kesepakatan pemotongan pembayaran atas kekurangan volume yang telah disepakati lewat surat pernyataan penyedia jasa.
Fakta-fakta inilah yang kemudian memicu pertanyaan besar. di mana letak kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pejabat Dinas PUPR Binjai?
Penasihat Hukum Ridho Indah Purnama, Dedi Susanto SH MH, bersama Ferdinand Sembiring, S.H,.M.H menegaskan hal tersebut dalam keterangannya pada Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, mulai dari empat direktur perusahaan, petugas BPKAD, hingga pejabat Dinas PUPR, justru secara keseluruhan mematahkan unsur dakwaan korupsi.
“Dari keterangan saksi-saksi terungkap bahwa Pemko Binjai belum atau tidak mengalami kerugian sedikit pun. Malahan, Pemko Binjai yang saat ini berutang atau punya kewajiban membayar sisa uang rekanan,” tegas Dedi kepada wartawan.
Ia menambahkan, nilai utang Pemko Binjai kepada penyedia jasa nyatanya jauh lebih besar dibandingkan nilai kekurangan volume yang menjadi acuan kerugian negara oleh Audir Internal Kejaksaan Negeri Binjai ataupun BPK-RI.
Dengan fakta yang sudah terang benderang ini, Dedi menilai unsur kerugian negara sebagaimana didakwakan ole Kejaksaan sama sekali tidak terbukti secara hukum.
Berpijak pada temuan persidangan tersebut, Dedi pun meminta Kejaksaan untuk bersikap objektif dan berani menempatkan fakta di atas asumsi.
Ia berharap pada sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (25/5/2026) mendatang, Jaksa akan mengajukan tuntutan bebas bagi seluruh terdakwa.
“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum pada pembacaan tuntutan nanti menuntut terdakwa dengan tuntutan bebas. Karena fakta di persidangan sudah membuktikan tidak ada kerugian negara, justru Pemko yang masih menahan hak pembayaran rekanan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat penetapan status tersangka terhadap pejabat tinggi Dinas PUPR sebelumnya digadang-gadang sebagai bukti ketegasan penegak hukum.
Namun dengan fakta baru ini, publik pun menanti apakah penegakan hukum tetap berjalan pada jalur yang benar dan adil, atau justru mengabaikan fakta yang ada di lapangan.(ri).
