BINJAI.analisaOne.com – Dugaan kejahatan penyalahgunaan fungsi Diskotek Samudera Selatan yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, mulai melebar.
Pasalnya gedung dan bangunan yang dijadikan tempat usaha lasvegas itu diduga mengelabui Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dalam hal operasional usahanya hingga merugikan retribusi daerah.
Diskotek yang belum lama ini dirazia tim gabungan BNN Kota Binjai ditemukan puluhan pengunjung yang positif narkoba hingga menjadi puncak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution untuk menindak tegas dan menutup paksa lokasi yang lolos dari pembongkaran Gubernur kemarin.
“Ramai kali pengunjungnya bang. Sering disitu party. Kemarin Diskotik Samudera Selatan lolos dari pembongkaran yang dilakukan oleh Gubernur Bobby Nasution. Sementara Marcopolo punya Samsul Tarigan rata dengan tanah.Jadi tempat dugem sekarang itu bang” ucap warga yang merahasiakan namanya.
Terpisah, informasi yang diperoleh wartawan, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),ternyata Diskotek Samudera Selatan diduga memiliki izin hanya merupakan tempat karoke, rumah minum dan kafe.
Sayangnya, THM Samudera Selatan yang sulit di rajia kemarin berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam dengan dentuman suara musik yang keras, bahkan menjual dan menyediakan minuman keras (miras).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai, Bona Manuel Tarigan Sibero saat dikonfirmasi soal izin Diskotek Samudera Selatan memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Bona tidak dibalas.
Berbeda dengan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Penataan Bangunan pada Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Efraim Leonardo Situmorang.
Ia justru menyebutkkan bahwa awal pembangunannya itu befungsi sebagai tempat usaha sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimohonkan pemilik.
“Diskotek itu masuk difungsi usaha. Artinya mau itu gedung pertemuan atau tempat hiburan itu di fungsi usaha.”jelas Leo.
Sebelumnya, Diskotik Samudera Selatan telah memiliki Izin PBG yang dahulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor: 503.644-653/K/Tahun 2019 dan memilii Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor: 0220009150681 yang diperuntukkan untuk fungsi bangunan gedung tempat usaha dan tempat pertemuan.
“Di tahun 2019 saya gak tau sudah ada KBLI atau belum. Di jenisnya ini yang agak lain. Kalau jenisnya di IMB itu masih gedung pertemuan, yang di mana sekarang dijadikan tempat hiburan malam,” kata Leo.
“Itu nanti yang kita lihat kalau di jenis bangunannya berbeda, seperti apa regulasinya. Karena kalau dari segi fungsi gak ada masalah, sama-sama fungsi usaha jadi retribusinya sama. Cuma dari jenis bangunannya ini mau kita lihat, jika memang mau diberi tindakan, kita tindak,” sambungnya.
Leo menambahkan, permasalah di Diskotek Samudera Selatan tidak hanya semata-mata di PBG saja. Menurutnya juga terdapat Dinas perizinan dan BPKPAD untuk soal retribusi.
“Di sinikan sebenarnya permasalahan selain PBG, ada perizinan, dan retribusi. Nanti kita juga harus ada rapat Tim Terpadu. Di situ nanti ada Satpol PP, dan PTSP. Karena yang mengeluarkan izin ialah PTSP. Dinas Perkim hanya mengeluarkan rekomendasi tentang bangunan gedung,” jelasnya.
Begitupun dalam waktu dekat, Dinas Perkim akan mengusulkan rapat tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan Diskotek Samudera Selatan.
“Nanti kita dari Dinas Perkim akan mengusulkan rapat tim terpadu terkait THM Samudera Selatan” ujarnya mengakhiri.(ri).
