STABAT.analisaOne.com – Dugaan korupsi pengadaan proyek meubelir senilai total Rp48,4 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 semakin terungkap fakta-fakta yang mencurigakan.
Pola pelaksanaannya pun dinilai sangat mirip dengan dugaan kecurangan pada pengadaan proyek di Dinas Perkim Langkat saat dipimpin Ilhamsyah Bangun, yang sebelumnya dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.
Berdasarkan data ekatalog, proses pengadaan seolah-olah diarahkan secara khusus kepada dua perusahaan tertentu. PT Bismacindo Perkasa tercatat mendapatkan 11 kali kontrak pesanan dengan nilai total mencapai Rp26,7 miliar.
Sementara itu, PT Dharma Adji Sejahtera mendapatkan 21 kontrak pengadaan senilai Rp21,6 miliar. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengkondisian dan pelanggaran prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Kecurigaan semakin menguat lantaran Direktur PT Bismacindo Perkasa, Bambang Pranoto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Langkat dalam kasus pengadaan smartboard tahun anggaran 2024-2025.
Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengapa perusahaan yang sama kembali dipercaya menangani proyek bernilai triliunan rupiah.
Kasus ini kini menjadi prioritas penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran meubelir senilai Rp48,4 miliar.
Jika di kaitkan dengan pengadaan Smartboard, telihat pengadaan Mubelier memiliki pola yang diduga diterapkan serupa, yaitu berlangsung cepat atau “kejar tayang”, serta diduga kedua perusahaan hanya berperan sebagai perantara atau reseller, bukan produsen langsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya keterkaitan tersebut.
“Perusahaan yang menangani pengadaan smartboard sama dengan yang menangani meubelir, demikian,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Ia juga mengungkapkan sejumlah saksi telah diperiksa, namun belum merinci jumlah maupun identitasnya. “Perkara meubelir di Langkat masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari bidang perkayuan,” tambahnya.
Bukti lain yang mencolok terungkap dalam laporan auditor, seluruh proses pengadaan melalui sistem e-katalog justru dilakukan pada dini hari dan di luar jam kerja dinas.
Selain itu, ditemukan indikasi kuat praktik penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penyelidikan resmi didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.
Rincian waktu pelaksanaan yang tidak lazim terlihat jelas pada paket meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa. Proses pembuatan paket dimulai 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB, dilanjutkan negosiasi hingga pukul 02.15 WIB dini hari berikutnya sebelum akhirnya disetujui.
Sama halnya dengan paket meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera. Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB, dan seluruh proses hingga persetujuan selesai pada pukul 06.01 WIB.
Fakta ini semakin aneh karena dilakukan tak lama setelah Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini diduga dijabat Supriadi, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024-2025 yang sedang diproses Kejaksaan Negeri Langkat.
Proyek ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan SD dan SMP negeri maupun swasta, berlangsung selama empat bulan mulai Februari hingga Juni 2025.
Berdasarkan hitungan auditor, potensi kerugian negara pada paket SD diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar, sedangkan pada paket SMP melebihi Rp4,5 miliar.
Auditor juga menemukan fakta bahwa kedua perusahaan itu bukanlah produsen langsung. PT Dharma Adji Sejahtera diketahui mengambil barang dari PT AUI, sedangkan PT Bismacindo Perkasa hanya memasok sebagian kecil berupa papan tulis, sementara barang lainnya diambil dari PT DNS, PT PKP, dan PT ARI. Pola ini dinilai membuka celah ketidakwajaran harga dan pemborosan uang negara.(ri).
