BINJAI.analisaone.com – Pengurus Gurdwara Shree Guru Gobind Singh Ji atau Tempat Ibadah Umat Sikh di Kota Binjai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Binjai, khususnya Satuan Reserse Kriminal, yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam waktu singkat.
Apresiasi disampaikan langsung oleh pelapor sekaligus pengurus, Amrit Singh Dhillon, kepada Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda beserta jajarannya, Sabtu (25/7/2026).
Kasus bermula saat pengurus mendapati hilangnya 12 unit kompresor AC serta sejumlah material bangunan di lokasi yang sedang menjalani penambahan ruangan, tepatnya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, pada Sabtu (11/7/2026).
Setelah menelusuri rekaman CCTV yang mencatat peristiwa tersebut, pihak pengurus melaporkannya dengan nomor laporan B/395/VII/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Berkat gerak cepat Unit Jatanras Polres Binjai, keempat pelaku berhasil ditangkap secara serentak di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026).
Keempat tersangka adalah DAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai pekerja bangunan, MY (65) penjaga malam, serta DSY (40) penjaga siang/pengawas lokasi.
Berdasarkan penyelidikan, aksi pencurian berulang kali terjadi dalam kurun waktu 29 Juni hingga 11 Juli 2026 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp60 juta.
Kapolres AKBP Raden Bimo Moernanda menjelaskan, para pekerja bangunan memanfaatkan akses mereka untuk membuka jendela ruang penyimpanan, membongkar kompresor AC guna mengambil tembaganya, lalu menjualnya ke penampungan besi tua dengan harga sekitar Rp160 ribu per kilogram.
Ironisnya, penjaga malam justru membiarkan kejahatan berlangsung dan menerima uang suap sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap transaksi.
Sementara penjaga siang membawa pulang material bangunan secara bertahap mulai batu bata, besi holo, besi H, marmer hingga granit setiap usai bertugas sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan pengurus.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Pidum beserta seluruh jajaran atas pengungkapan kasus ini dengan sangat cepat. Hal ini membuktikan komitmen nyata Polres Binjai menjaga keamanan masyarakat,” ujar Amrit Singh Dhillon.
Ia pun berharap kepolisian semakin tegas memberantas kejahatan agar warga merasa aman dan nyaman.
Keempat tersangka kini disangkakan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(ri).
