BINJAI.analisaone.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai akhirnya mengungkap kasus penemuan jenazah bayi laki-laki yang belum teridentifikasi di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Tak hanya berhasil mengungkap fakta kejadian, penyidik juga menangkap dua orang tersangka, salah satunya berprofesi sebagai bidan persalinan.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., dalam jumpa pers di Aula Anindya Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).
Kasus bermula dari laporan Kepala Lingkungan (Kepling) Muhammad Syarif ke Polsek Binjai Kota pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, terkait penemuan jasad bayi di lokasi tersebut. Kapolsek Binjai Kota segera menurunkan Kanit Reskrim dan jajaran untuk memeriksa TKP.
“Di lokasi, tim menemukan jenazah bayi laki-laki masih terbungkus kain panjang berwarna coklat dan diselimuti kantong plastik kuning. Kondisi tali pusar dan plasenta masih menyatu, belum terputus,” jelas Kapolres.
Jenazah sempat dibawa ke RSU Djoelham Binjai sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Medan guna pemeriksaan visum et repertum.
Berdasarkan penyelidikan mendalam dan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pada Jumat (31/7/2026) pukul 09.30 WIB tim operasional berhasil mengamankan kedua tersangka di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Tersangka pertama berinisial SS (55), perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan, sedangkan tersangka kedua adalah RD (31), laki-laki wiraswasta yang diduga bertindak membuang jenazah bayi ke lokasi kejadian.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti krusial satu unit sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas pinggang, sepasang sandal, helm, kain panjang warna coklat, kantong plastik kuning dan putih, serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Kedua tersangka kini dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Polres Binjai berkomitmen penuh memberantas segala bentuk kejahatan dan senantiasa berupaya memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolres Bimo.(ri).
