DELI SERDANG.analisaone.com – Kasus perjudian di Kecamatan Pantai Labu memang tak ada habis-habisnya. Pun begitu perjudian yang semakin meriah itu menjadi keresahan mendalam bagi warga Desa Ramunia II, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Di kawasan Gang Besi.
Dimana perjudian online dan mesin slot yang di kelola oleh ayah dan anak ini diduga beroperasi secara terang-terangan dan berjalan tanpa henti selama 24 jam.
Yang paling memancing amarah warga, para pengelola dikabarkan berani menantang aparat penegak hukum dan mengaku memiliki perlindungan dari kalangan petugas, sehingga merasa terlindungi.
Berdasarkan pantauan warga sekitar, praktik perjudian ini berlangsung di laksanakan di dua unit bangunan rumah yang dijadikan tempat operasi.
Dilokasi setiap bangunan dilengkapi dengan sepuluh meja yang masing-masing terpasang enam unit komputer, sehingga puluhan perangkat aktif digunakan untuk mengakses situs-situs judi.
Lebih mengkhawatirkan, tempat ini beroperasi tanpa istirahat sepanjang hari dan malam sehingga sangat menggangu aktivitas masyarakat.
Dibalik cerita perjudian ini, ternyata akses ke lokasi telah didukung sistem tiga giliran petugas pengawas keamanan yang bergantian menjaga. Dengan skala operasi seluas ini, diperkirakan uang yang berputar mencapai puluhan juta rupiah per hari.
“bukan sekadar perjudian skala rumahan, melainkan jaringan terorganisir yang tumbuh subur di tengah lingkungan warga”ucap salah seorang warga yang merahasiakan namanya.
Warga menyebutkan dua nama yang diduga mengelola sekaligus memiliki tempat tersebut, adalah Agung dan Ateng, yang dikabarkan adalah seorang ayah dan anak.
Kata-kata mereka yang diucapkan secara terbuka membuat warga semakin tidak habis pikir, sebab pengelola sangat berani membeberkan kata-kata “Siapa yang berani menangkap saya? Siapa yang berani menangkap kami? Petugas itu sahabat dan kawan kami.”
Ucapan tersebut bukan sekadar kesombongan pribadi, melainkan dianggap warga sebagai penghinaan terhadap kewibawaan hukum dan aparat penegak hukum, seolah-olah ada perlindungan yang membuat mereka merasa berada di atas aturan negara.
“Kami minta agar Polresta Deli Serdang ungkap kebenaran itu, apakah memang benar tidak berani membongkar atau ada hal lain yang di lindungi” bebernya kepada wartawan.
Sementara, kehadiran perjudian berskala besar ini dinilai telah merusak tatanan kehidupan warga. Banyak kepala keluarga terjerat utang akibat kekalahan berjudi.
“Sering kami dengar dilingkungan kami ribut, bahkan gaduh sehingga sering terjadi pertengkaran.” Kata salah seorang warga lainnya yang merahasiakan namanya.
Hingga berita ini di terbitkan, Masyarakat Desa Ramunia II meminta agar jajaran Polresta Deli Serdang beserta Polsek Pantai Labu segera melakukan penindakan ke lokasi yang berada di Gang Besi.
“Kami minta agar Polresta Deli Serdang dan Polsek Pantai labu turun dan menangkap Agung dan Ateng yang disebut-sebut sebagai pemilik dan pengelola judi tersebut. Jangan biarkan kata-kata sombong mereka menjadi kenyataan. Tunjukkan kepada kami bahwa hukum itu ada” tegasnya mengakhiri. (SA).
