MEDAN.analisaone.com – Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 15.30 WIB.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, sehingga petugas segera turun melakukan pengawasan di sekitar Jalan Besar Dusun Ulu, tepatnya di pinggir jalan raya dan kawasan Kampung Bendo.
Dalam penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni Ismail alias Siis (45), Rismayanto alias Ris (45), serta Dedi Irawan alias Dedi (44) yang diketahui sebagai residivis narkoba yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2018 dan 2021.
Berdasarkan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,62 gram brutto dari Ismail, dua bungkus berisi sabu seberat 0,19 gram brutto dari Rismayanto, serta dua belas bungkus berisi sabu seberat 103,13 gram brutto dan satu buah sekop aluminium dari Dedi Irawan, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 105,94 gram.
Operasi bermula dari laporan warga yang menyoroti aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, khususnya dugaan peredaran narkoba yang dilakukan kembali oleh Dedi Irawan.
Tim kemudian melakukan pengawasan dan pembelian terselubung, dan pada saat transaksi hendak berlangsung, petugas langsung mengamankan Ismail dan Rismayanto.
Sementara itu, Dedi Irawan yang berusaha melarikan diri dari kediamannya segera disergap, dan saat penggeledahan di rumahnya ditemukan stok sabu dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang bernama Hendra yang saat ini masuk dalam daftar pencarian, dengan nilai beli mencapai Rp30.000.000 dan ditargetkan memperoleh keuntungan sekitar Rp5.000.000 jika terjual seluruhnya.
Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit 1 Subdit III, AKP Ivan Roberth Sitompul, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Ia untuk pelaku sudah kita amankan.terhadap pelaku berinisial DI adalah residivis yang kembali beraksi. Kita akan terus memburu jaringan dan pemasok barang tersebut termasuk Hendra yang saat ini sedang dalam pencarian” kata Ivan.(SA).
