BINJAI.analisaone.com – Polres Binjai kembali membuktikan keseriusannya menekan angka kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor).
Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan di wilayah Binjai Utara pada dini hari, Senin (14/9/2026).
Tersangka berinisial DN alias Fuek (41) ditangkap di Jalan T. Amir Hamzah, Binjai Utara, sekitar pukul 02.00 WIB. Bersama dirinya, petugas menyita dua buah obeng dan satu buah tang yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban YL (45) di Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi.
Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, satu ponsel Xiaomi, dan satu ponsel Itel. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp16.000.000.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan rasa aman masyarakat.
“Kami tidak memberi ruang bagi kejahatan. Setiap laporan kami tanggapi cepat, dan pelaku pasti kami kejar,” ujarnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini sudah dibawa ke Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk aktif berperan menjaga lingkungan.
“Jika melihat hal mencurigakan atau mengalami gangguan keamanan, jangan ragu segera hubungi layanan darurat Polri di nomor 110. Kami siap merespons dengan cepat,” pesannya.(ri).
