BINJAI.analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menambah daftar pengedar yang berhasil dibekuk. Kali ini sasaran berada di kawasan Binjai Timur, tepatnya di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Selasa (6/10/2026) sore menjelang malam.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, tim melakukan pendekatan dengan menyamar sebagai pembeli.
Begitu transaksi terjadi, petugas langsung mengamankan pelaku berinisial DA (47). Satu paket sabu dengan berat bruto 1,30 gram langsung disita sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyebut tindakan tersebut sebagai bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memutus jalur peredaran narkoba di Kota Binjai.
Tersangka kini menghadapi jerat hukum Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang bermain narkoba.
“Peredaran narkotika di Kota Binjai terus kami kejar. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ri).
