Medan AnalisaOne.com I Petugas pengamanan dalam (Pamdal) yang berjaga di Pemko Medan makin hari makin menunjukan arogansinya. Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan (konfirmasi) dengan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution malah diusir paksa petugas Satpol PP, Polisi hingga Paspampres, di halaman Kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/4/2021) sore.
Saat itu, para awak media ingin mengkonfirmasi Bobby Nasution terkait masalah pegawai tata usaha di satu sekolah negeri yang mengaku belum mendapatkan tunjangan penghasilan. Karena sang Wali Kota masih berada di kantornya, wartawan pun menunggu di depan pintu masuk Pemko Medan.
Saat itu datang sejumlah Satpol PP berpakaian lengkap. Mereka menanyakan keperluan wartawan menunggu Bobby Nasution.
Awalnya, awak media menjelaskan ingin wawancara. Waktu wawancara pun hanya beberapa menit saja. Sebab, setiap berita yang akan diterbitkan di media, tentu harus dilengkapi dengan konfirmasi.
“Di luar aja. Jangan di sini,” kata Satpol PP bertubuh tegap. Lantaran diusir, awak media menjelaskan bahwa kedatangannya cuma untuk sekedar wawancara saja.
“Kami disuruh Paspampres. Gak etis di sini. Di luar aja,” kata Satpol PP itu.
Namun wartawan salah satu media mainstream di Medan itu, menjelaskan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalis dapat pidana. Sebab, jurnalis bekerja dilindungi undang-undang (Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers). Mendengar penjelasan itu, Satpol PP tadi pergi.
Tak lama berselang, datang petugas kepolisian. Polisi yang memegang handy talky itu juga mengusir awak media. Alasannya tidak ada seorang pun yang boleh menunggu Wali Kota Medan di depan pintu masuk. Karena tak ingin ribut, awak media kembali menjelaskan bahwa kehadiran di Balai Kota cuma sekedar ingin wawancara dengan Wali Kota.
“Kan udah dibilang Satpol PP tadi,” kata polisi tersebut. Tak lama berselang, datang pria berkemeja safari yang katanya petugas Paspampres. Lelaki itu juga mengusir awak media.
Dia juga memaksa awak media mematikan handphone. Katanya tidak boleh satu pun orang yang merekam-rekam di areal Balai Kota.
“Dimatiin dulu lah (handphonenya), dimatiin. Biar sama-sama enak. Saya pun orang intelijen,” ujar laki-laki berbaju safari tersebut.
Lantaran tak ingin memperpanjang keributan, awak media kemudian meninggalkan lokasi.
Sebelumnya sejumlah pegawai Tata Usaha (TU) di sekolah negeri dikabarkan belum mendapat gaji. Tidak hanya para ASN, Honorer di BP2RD Kota Medan juga sudah tiga bulan tak gajian.
Sejumlah honorer sempat mengeluhkan masalah ini. Namun belum ada jawaban dari Wali Kota Medan terkait masalah tersebut.
Sikap Organisasi Pers
Menyikapi upaya menghalang-halangi tugas jurnalis yang dialami awak media di halaman kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/4/2021) sore. Sejumlah pihak menilai pengamanan Wali Kota Medan sangat berlebihan.
“Meski Bobby (Muhammad Bobby Afif Nasution) sebagai seorang menantu Presiden (Joko Widodo), tapi Bobby juga adalah pejabat publik. Sehingga harusnya pengamanan dalam bisa memahami akan tugas seorang pejabat publik. Karena setiap saat akan berhadapan dengan Pers,” kata Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Sumatera Utara, Devis Karmoy, kepada wartawan, Rabu malam.
Menurut, Devis Karmoy, sikap arogan Petugas Kepolisian, Satpol PP dan Paspamres yang ditujukan kepada wartawan jelas melanggar Pasal 18 UU Pers.
“Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) pada Bab 8 Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat 1 dan 2 jelas bisa mempidanakan siapapun yang menghalangi tugas jurnalis. Apalagi kantor Wali Kota merupakan area publik,” tegas Devis.
Ketua DPD SPRI Sumut itu, meminta agar Protokoler Wali Kota Medan dapat diatur sefleksibel mungkin.
“Mungkin Kabag Protokoler perlu mengatur tata cara komunikasi (yang ideal) antara Wali Kota dengan jurnalis sehingga kejadian ini tidak terulang kembali,” pintanya.(red).