Sunggal.AnalisaOne.com I Hingga kini bangunan pabrik/gudang di Desa Medan Krio, Masih terlihat berdiri. Hal ini menimbulkan tanda tanya oleh Ketua Penggiat Lingkungan Hidup Sumatera Utara, M.Iqbal Tarigan, SH, MH.
Iqbal menilai bahwa dengan berdirinya bangunan pabrik/gudang di zona Irigasi menandakan ketidakseriusan bupati Deli Serdang untuk menjalankan peraturan Kementerian Pertanian Nomor 41 tahun 2009.
Dengan tidak adanya keseriusan Bupati Deli Serdang, Iqbal Tarigan berjanji akan melaporkan kasus Alihfungsi lahan pertanian di Dusun 13 Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal ini ke Kementerian Pertanian di Jakarta.
“Sudah tidak ada lagi keseriusan Bupati untuk mempertahankan lahan pertanian di Kab.Deli Serdang. Jadi saya janji akan suratin langsung Kementerian Pertanian di Jakarta” kata Iqbal kepada wartawan. Rabu,(15/6).
Parahnya lagi, bangunan Pabrik/Gudang dan Perumahan berdiri di Zona irigasi telah dilarang sesuai dengan peraturan RTRW no 1 tahun 2021.
“Ini sudah dibuat perdanya tapi tidak berjalan. Jadi kita harap Kementerian Pertanian langsung meninjau lokasi ini” ujarnya.
Iqbal menjelaskan bahwa dengan adanya dugaan Alihfungsi lahan pertanian di Desa Medan Krio, menjadikan Kabupaten Deliserdang bukan menjadi salah satu lumbung pangan terbesar di Propinsi Sumatera Utara.
“Dengan hilangnya fungsi pertanian ini, maka hasil pangan Kabupaten Deli Serdang semakin menurun.” Kata Iqbal.
Dimana sebelumnya Kabupaten Deli Serdang mempu menjadi lumbung pangan dalam produksi padi sebanyak 514.646 ton setara beras sebanyak 322.906 ton, sementara kebutuhan beras sebanyak 258.837 ton per tahun. Sehingga surplus beras sebanyak 64.068 ton per tahun dari Kabupaten Deliserdang.(ri).