Sunggal.AnalisaOne.com I Menyikapi bangunan melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) disebut – sebut milik warga Thionghoa yang juga salah satu pengusaha jual beli mobil di Jalan Ringroad, Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Medan, Endar Sutan Lubis memastikan bahwa bangunan tersebut tidak bisa berdiri.
Endar menyebutkan bahwa bangunan yang terletak di Jalan Ringroad Kecamatan Medan Sunggal tidak dapat berdiri lantaran langgar Garis Sepadan Jalan (GSJ). Selain GSJ, bangunan di jalan Ringroad tersebut tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Itu tidak bisa berdiri. sudah sempat kita tindak bangunan itu kemarin. jadi, jika dibangun lagi atau ada aktifitas di bangunan itu akan kita tindak tegas” kata Endar kepada AnalisaOne.com melalui telfon whatshap. Kamis tanggal 16 Juni 2022.
Endar memastikan bahwa bangunan itu tidak dapat berdiri lantaran telah memakan roilen jalan.
“Jadi memang tidak bisa itu di bangun. Roilen jalan terkena itu” Jelasnya.
Sementara, pantauan wartawan bangunan itu sudah berdiri 60 persen. Saat ditanyakan ke warga sekitar mengatakan bahwa tidak ada aktifitas pembangunan didalamnya.
“Udah tidak ada lagi aktifitas didalamnya” kata warga sekitar lokasi.(ri).