Sunggal.AnalisaOne.com I Usai hadiri Panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Deli Serdang yang di ketua langsung oleh Antoni Napitupulu dari Komisi IV DPRD Deli Serdang, perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus melakukan musyawarah dan penandatanganan nota kesepakatan (Mou) bersama DPRD Deli Serdang, Kepala Desa Mulyo Rejo dan Masyarakat Dusun 8 di kantor Balai Desa Mulyo Rejo. Kamis, (10/11).
Pertemuan yang digelar terbuka ini diketahui untuk pembahasan tanggung jawab perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara terhadap jalan dan drainase yang rusak akibat beban berat (tonase) dari angkutan pembawa biji sawit milik perusahaan di Gg.Kenduri, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal.
Dalam pertemuan yang digelar dikantor Balai Desa, dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mulyo Rejo, Hj.Nelly Masril, Ketua Komisi IV DPRD DS, Antoni Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan, wakil ketua Komisi IV, Hj.Saadah Lubis. M.AP dari fraksi PPP beserta staf komisi IV DPRD DS dan 1 diantara pemilik usaha UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara yang disebut-sebut warga sebagai pengacara bernama Yusriadi, SH bersama temannya bernama Budiman serta dihadiri langsung oleh perwakilan masyarakat yang keberatan.
Warga meminta dalam pertemuan musyawarah itu, bukan hanya tanggung jawab perbaikan jalan saja yang akan dikerjakan oleh Perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara, namun perusahaan juga berjanji tidak melewati jalan Gg.kenduri dengan beban yang melebihi tonase 8 ton.
“Kami selaku warga meminta kepada bapak anggota DPRD DS agar dalam musyawarah ini dibuatkan payung hukum untuk memberhentikan atau menyetop mobil pengangkut barang milik perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara yang melintasi jalan GG.Kenduri melebihi 8 ton” ujar beberapa warga.
Warga juga menyebutkan bahwa perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara telah mengingkari janjinya kepada warga masyarakat.
“Kemarin warga dan perusahaan sudah berjanji dihadapan kepala Desa bahwa mobil truk yang melintasi membawa biji kelapa sawit tidak boleh melebihi tonase.namun perusahaan ini membandel dan ingkar janji. Jadi kami meminta agar warga bisa memberhentikan truk perusahaan yang membawa barang melebihi dari tonase 8 ton” kata warga.
Sementara, Yusriadi, SH selaku pemilik usaha UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara dalam forum itu meminta agar DPRD DS juga memanggil 9 perusahaan yang menggunakan jalan tersebut.
“Saya meminta kepada bapak Anggota DPRD DS agar memanggil juga pemilik usaha yang menggunakan jalan di GG.Kenduri itu. Agar sama-sama menjaga dan merawat jalan sekitar” cetus Adi.
Terpisah, Antoni Napitupulu selaku Ketua Komisi IV DPRD DS dari Fraksi PDI Perjuangan akan meminta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang untuk memasang rambu – rambu agar perusahaan tidak seenaknya melintasi jalan dengan tonase yang berlebihan.
“Saya akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Deli Serdang untuk memasang rambu – rambu agar masyarakat tidak dirugikan. Terkait warga yang mengetahui adanya truk yang melebihi tonase dari Perusahaan bisa memberhentikan atau menyetop mobil angkutan tersebut yang kita tuangkan dalam nota kesepakatan bersama sehingga menjadi kekuatan hukum” kata Antoni.
Namun, disisi lain Budiman dari perwakilan perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara tidak terima dan berusaha memberikan masukan bahwa yang berhak memberhentikan truk tersebut adalah kepolisian.
“Itu tidak bisa pak. Itu menyalahi undang – undang dan dapat dipidana. Karena jika warga menyetop truk perusahaan kami yang membawa barang melebihi Tonase akan menimbulkan konflik dilapangan. Yang berhak menyetop mobil truk kami itu adalah polisi. Jadi kalau nanti perusahaan kami bawa beban berat melebihi tonase laporkan saja ke polisi”pinta Budiman
Sementara, mendengar masukan tersebut, Antoni Napitupulu langsung marah kepada Budiman selaku perwakilan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara yang dinilai tidak mau membuat kesepakatan bersama warga dan dinilai akan menciptakan konflik dilapangan dengan warga.
“Jadi kamu tidak mau membuat kesepakatan bersama ini?
Kami capek untuk memfasilitasi kalian. Kalian (UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara) bukan hanya ini saja masalah kalian, tapi kami belum mengarah kesana. Termasuk izin kalian, apa sudah ada izin kalian?
Kenapa perusahaan kalian bisa beroperasi?
Ini kita buat agar masyarakat dan perusahaan dapat menjaga dalam perbaikan jalan yang rusak akibat tonase yang berlebihan milik kalian” tegas Antoni.
Terpisah, Antoni selaku Ketua Komisi IV DPRD DS, didampingi wakil Ketua Komisi IV, Hj.Saadah Lubis,M.AP yang dikonfirmasi wartawan sangat menyayangkan bahwa Budiman selaku perwakilan perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara dinilai tidak memahami makna musyawarah yang menjadi acuan kesepakatan dan aturan bersama.
“Kita sangat menyayangkan sikap perusahaan yang seperti itu. Musyawarah itu lebih tinggi derajatnya. Dan menjadi kesepakatan bersama. Jadi kenapa perusahaan memberi masukan kalau melebihi tonase laporkan saja. Ada apa ini. Jadi kami melihat perusahaan ini mengelak agar bisa beroperasi. Kita sudah mendengar laporan warga, jalan itu dulunya bagus. Semenjak ada perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara ini, jalan menjadi rusak akibat tonase yang berlebihan. Kan jalan rusak itu persis di ujung jalan. Sementara di ujung jalan itu hanya ada perusahaan mereka. Apa mungkin perusahaan lain yang merusak jalan” kata Antoni.
Selain Antoni, Hj.Saadah Lubis selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD DS kepada wartawan menjelaskan terkait izin perusahaan yang hingga kini belum memiliki, berjanji akan melakukan pengecekan ke Dinas terkait
” Terkait masalah izin, kami nanti akan cek ke Dinas terkait, apakah sudah ada izinnya atau belum. Agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang meningkat” katanya.
DIMARAHI KETUA KOMISI IV DPRD DS, PERUSAHAAN PENGOLAHAN SAWIT TEKEN MOU BERSAMA WARGA
Usai dimarahi oleh Ketua Komisi IV DPRD DS, Antoni Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan,1 diantara pemilik perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara, Yusriadi, SH selaku pemilik usaha akhirnya sepakat tandatangani MOU bersama warga dan anggota DPRD Deli Serdang yang diketahui Kepala Desa.
Dalam kesepakatan tersebut, Perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara menyetujui hasil kesepakatan bersama bahwa Perusahaan akan melaksanakan Perbaikan jalan dan Parit di Gg.Kenduri Dusun 8, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal mulai tanggal 20 November 2022 dan apabila tidak dikerjakan perusahaan diminta agar tidak beroperasi.
Bahkan, perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara berjanji bahwa usaha yang dijalankan tidak berdampak kepada lingkungan seperti bau dan akan memberi kesempatan kerja kepada warga masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Yusriadi, SH bersama warga dan Anggota DPRD Deli Serdang, berjanji bahwa mobil pengangkut biji sawit tidak dibenarkan melintasi jalan GG.Kenduri melebihi tonase dari 8 ton, namun jika melebihi tonase 8 ton warga masyarakat berhak mengehentikan truk pengangkut biji sawit milik perusahaan UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara sesuai kesepakatan.(ri).