Medan, AnalisaOne.com – Sidang pra peradilan antara Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI), dengan Kapolrestabes Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/11), ditunda pekan depan karena Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Tatareda tidak hadir di sidang pra peradilan itu.
“Kapolrestabes mangkir, sidang pra peradilan kasus RS ditunda pekan depan,” ujar Franky Manalu, Ketua Umum DPP LBH MOSI didampingi Mukhtar Siregar, SH, Riky P Daniel, S.SH dan Dr (c) Jefferson Hutagalung, SH, MH di Pengadilan Negeri Medan.
Terkait atas kemangkiran kapolrestabes pada sidang perdana, menurut Franky Manalu pihaknya sangat menyesalkan, namun masih menaruh harapan kiranya orang nomor satu di Polrestabes Medan menghormati hukum yang berlaku di negara ini.
“Sebagai aparat penegak hukum seharusnya beliau datang. Tapi kita lihat saja pekan depan,” sebutnya.
Dikatakannya, langkah hukum yang dilakukan LBH MOSI atas penangkapan dan penahanan terhadap RS karena dianggap menyalahi prosedur atau tidak lazim.
“Polisi yang melapor, polisi juga yang menangkap dan menahan saudara RS,” keluhnya.
Hal ini menurutnya tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum itu ssendiri. Seharusnya mereka (polisi khususnya penyidik) sudah paham atas tupoksinya.
“Jadi jangan suka suka hati mereka aja. Ini menyangkut nasib, masa depan seseorang dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Sementara anggota LBH MOSI Jefferson menambahkan, setiap warga negara memiliki hak konstitusi. Dalam konteks penangkapan dan penangkapan RS yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan (UU I TE) hak konstitusinya sudah dicabut oleh penyidik kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan.
“Semua warga negara punya hak konstitusi. Tak terkecuali saudara RS. Nah, dalam hal ini hak konstitusi saudara RS sudah dicabut polisi. Sehingga, kami memilih dan memutuskan menempuh jalur hukum. Kami.berharap kiranya masih ada keadilan hukum di negeri ini,” sebutnya.
Ditambahkannya, proses penyidikan yang dilakukan terhadap RS adalah proses penyidikan yang tercepat di Indonesia.
“Sementara Pasal yang ditetapkan terhadap RS yakni Pasal 156 (28) UU I TE dimana sangat sangat memerlukan kehati hatian,” tegasnya. (r/am)