Sunggal.AnalisaOne.com I Proyek Drainase di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang dikerjakan oleh CV.Bina Persada beralamat jln.STM/Persatuan Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas senilai Rp.753 juta terlihat amburadul. Sabtu, (14/1).
Bahkan, proyek yang digadang – gadang harus siap dibulan November ini, kini harus molor akibat dikerjakan tidak sesuai dengan waktu yang dikontrak. Hal ini terlihat hingga tahun 2023 awal bulan Januari pengerjaan drainase dari perusahaan pemenang CV.Bina Persada yang di Sub Kontrakan kepada pihak ke tiga masih dalam pengerjaan.
Dari hasil Pantauan wartawan dan konfirmasi kepada pekerja, Pengerjaan Drainase tersebut ternyata sudah 3 kali ganti pemborong alias Sub Kontrak.
“Ini bang sudah 3 kali ganti pemborong.kemarin Pemborongnya Bambang, sekarang beda lagi bukan dia (Bambang)” ujar pekerja.
Tidak hanya itu, dugaan pengerjaan drainase yang di Sub Kontrakan oleh CV.Bina Persada di Desa Sei Mencirim bakal terlihat tidak bertahan lama. sebab, dalam pengerjaan drainase tersebut campuran material semen dengan batu split diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang dikontrak.
Saat wartawan menanyakan dengan pekerja kenapa menggunakan molen dalam pembangunan drainase, beberapa pekerja yang menjadi operator molen menjelaskan bahwa pekerjaan itu perintah pemborong.
“Memang disuruh pake molen pak.karena itu perintah pemborong.kalau kami hanya pekerja saja” sebut pekerja.
Ditanyakan lagi apakah menggunakan semen Dinamix, pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku bahwa semen ini yang dibeli oleh pemborong.
“Kalau masalah semen tanyakan saja langsung ke kepala tukang bang.kami tidak tahu. Tapi yang dibeli memang semen Dinamix” ujarnya lagi.
Sementara Janso Sipahutar selaku kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Deli Serdang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis tanggal 5 – 1 – 1, kemarin mengatakan bahwa pekerjaan yang melewati waktu kontrak akan dikenakan denda sesuai ketentuan.
“Setiap pekerjaan yang melewati waktu kontrak akan dikenakan denda sesuai ketentuan, kecuali ada alasan teknis yang bisa diterima, yang menyebabkan keterlambatan” kilahnya.
Disinggung apakah bisa pengerjaan drainase yang saat ini masih belum selesai dikerjakan oleh bukan perusahaan pemenang dalam kontrak, Janso membantah bahwa yang mengerjakan tetap pemilik pekerjaan.
“Yang mengerjakan tetap pemilik pekerjaan, bahwa tukang dan mandor yang mengerjakan dilapangan diatur oleh pemenang atau pemilik pekerjaan (CV.Bina Persada).
Ditanyakan lagi bahwa pekerjaan Drainase yang ada di Kecamatan Sunggal satu perusahaan berbeda – beda pemborong dan tukang, Janso langsung berkilah bahwa pekerja tidak harus menjadi pegawai tetap perusahaan. Sehingga pekerja bisa saja tidak tahu secara detail nama perusahaan.
“Tentu saja para tukang tidak harus menjadi pegawai tetap perusahaan. sehingga mereka bisa saja tidak tahu secara detail nama perusahaan” kata Janso.
Sayangnya Janso Sipahutar selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang bungkam saat disinggung bagaimana tanggung jawab perusahaan dan Dinas SDABMBK jika terjadi kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan pada pekerja yang bukan karyawan perusahaan pemenang tender saat mengerjakan Drainase.(ri).