Proyek Drainase di Desa Paya Geli dan Desa Puji Mulio Asal Jadi, Pemkab Deli Serdang Diminta Jangan Bayar

Foto : Pembangunan proyek Drainase di Desa Paya Geli terlihat asal jadi, dan Mengganggu pengguna jalan.

Sunggal.AnalisaOne.com I Proyek drainase yang dikerjakan oleh CV.Rezeki Dwi Putra di Desa Puji Mulio dan Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupate Deli Serdang hingga kini masih menuai tanya. Jumat, (13/1).

Foto : Pemborong poyek Drainase di Desa Puji Mulio diketahui Bermarga Sembiring bukan dari Perusahaan Pemenang CV.Rezeki Deli Putra.

Pasalnya, proyek drainase di 2 Desa tersebut dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) yang dikerjakan oleh satu perusahaan yakni CV.Rezeki Dwi Putra terlihat asal jadi dan amburadul.

Pantauan wartawan, saat pengerjaan drainase yang dikerjakan oleh Perusahaan diduga pesanan tersebut di Desa Puji Mulio banyak kejanggalan. Salah satunya pengerjaan proyek bersumber dari pajak masyarakat itu ternyata bukan dikerjakan oleh perusahaan pemenang alias sub kontrak.

Hal ini terbukti, saat perusahaan yang sama kembali mengerjakan proyek drainase di Desa Paya Geli, ketika di tanyakan wartawan siapa pemborong dan perusahaan mana yang mengerjakan, pekerja tidak tahu dari perusahaan mana yang mengerjakan.

“Kami tidak tahu dari perusahaan mana bang.kami hanya bekerja saja. Tanyakan sama pengawas saja bang” sebut beberapa pekerja yang mengaku warga Desa Tembung.

Foto : Pengawas proyek Desa Paya Geli yang dikerjakan bukan dari Perusahaan pemenang CV.Rezeki Dwi Putra.

Namun saat dikonfirmasi kembali oleh wartawan kepada pengawas proyek, menyebutkan bahwa dirinya bekerja dari Perusahaan, namun tidak mengetahui nama perusahaan pemenang. Saat ditanyakan lagi apakah yang mengerjakan adalah marga Sembiring, dirinya tidak kenal dengan pemborong bermarga Sembiring.

“Kami dari perusahaan yang ada di Plank itu bang. Kan ada didekat kantor Ormas itu planknya bang. Bukan marga sembiring yang mengerjakan bang. Tidak kenal saya” jawab pengawas.

Pengerjaan Drainase di 2 Desa Ternyata Satu Perusahaan Beda Pemborong

Bermacam cara para perusahaan dalam mengambil keuntungan saat bermain proyek. Parahnya, pengerjaan yang telah dimenangkan ternyata di Sub Kontrakan. Hal ini membuat hasil pengerjaan akan berdampak pada kualitas dan terkesan asal jadi.

Hal ini dikatakan oleh M.Fahriansyah selaku Ketua Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen (GPPK). Selaku penikmat akhir dari barang dan jasa pemerintah, ia menyebutkan bahwa saat pengerjaan yang dikerjakan bukan perusahaan pemenang, akan berdampak pada hasil pengerjaan.

Dimana menurut Fahri, pengerjaan SuB Kontrak tidak di atur oleh Perpres nomor 12 tahun 2021 perubahan perpres nomor 16 tahun 2018.

“Jadi jika pengerjaan proyek tersebut di Sub Kontrakan, ini akan berdampak pada hasil pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Spek kerja. Dimana ketika terjadi Sub Kontrak, maka akan ada Succses fee. Ini kan sama dengan korupsi. Sebab pengerjaan dibagi-bagi ini yang tidak benar. Sehingga terjadinya pemotongan anggaran untuk pengerjaan” kata Fahri.

Jauh dikatakan Fahri, dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang tidak membayarkan pengerjaan lantaran telah menyalahi administrasi tentang barang dan jasa sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi semua kegiatan proyek itu diatur oleh Perpres 12 tahun 2021 perubahan Perpres no 16 tahun 2018. Nah didalam Perpres itu saya tidak melihat adanya pengerjaan Sub Kontrak. Bagaimana bisa terjadi sub kontrak, sementara pemenangnya adalah perusahaan terpilih, artinya perusahan telah melakukan penipuan kerja ini. Jadi kita minta kepada Pemkab Deli Serdang untuk tidak membayarkan pengerjaan proyek itu. Jika dibayarkan ini akan terjadinya dugaan mal administrasi, sehingga keuangan Pemkab bocor” sebut Fahri.(tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *