Waw…Ditangkap Kejari Deli Serdang, Segini Harta Kekayaan Ade Budi Krista

Foto : Eks Kadis Kesehatan Deli Serdang bersama rekannya di tahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Deli Serdang.AnalisaOne.com I Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kini telah Resmi menangkap eks Kadis Kesehatan Deli Serdang, Ade Budi Krista, (52) yang tinggal di Kelurahan Rengas, Kecamatan Medan Kota atas perkara dugaan korupsi beberapa paket pengerjaan proyek dari Dinas Kesehatan Deli Serdang tahun 2021.

Pasca ditangkap Kejaksaan Negeri Deli Serdang, ternyata Eks Kadis Kesehatan Deli Serdang memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Berdasarkan hasil Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara yang di lansir dari situs LHKPN, harta kekayaan Ade Budi Krista setiap tahun mengalami kenaikan. Dimana harta kekayaan yang dilaporkannya melalui situs LHKPN tahun 2018, total harta kekayaan Eks Kadis Kesehatan Deli Serdang, Ade Budi Krista senilai Rp.4.926.555.000 dan diketahui memiliki hutang sebesar Rp.224.000.000 sehingga total kekayaan Ade sebesar Rp.4.702.555.000

Pada tahun 2019, harta kekayaan Ade Budi Krista naik tajam hingga mencapai 80 %, sehingga total hartanya Rp.6.946.150.000.namun jumlah hutang Ade Budi Krista naik dari Rp.224 juta menjadi Rp.1.4 milyar. sehingga total kekayaan seluruhnya sebesar Rp.5.546.150.000.

Di tahun 2020, Harta Ade Budi Krista terlihat masih stabil sebesar Rp.6.890.933.000 dan hutangnya mengalami penurunan menjadi Rp.1.073.000.000.
Sehingga total harta kekayaannya naik sebesar 30 % atau sebesar Rp.5.817.933.000

Sedangkan untuk tahun 2021, harta mantan Kadinkes Deli Serdang itu dilaporkan sebesar Rp.6.862.461.180. dan hutangnya. Mengalami penurunan sebesar Rp.848.000.000. sehingga total harta kekayaan yang dilaporkan naik menjadi Rp.6.014.461.180. naik sebesar 20%.

Sementara, selain menahan Ade Budi Krista, Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga menahan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deli Serdang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drg. Cornelius Pinem, yang tinggal di Jalan Flamboyan Raya Nomor 84 A Lingkungan II Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dan Seorang ASN Dinkes Deli Serdang, Jefri Erfan Siregar dan Alamsyah sebagai honorer Dinas Kesehatan Deli Serdang.

Kepala Negeri (Kajari) Deli Serdang, DR. Jabal Nur, S.H, M.H, dalam siaran persnya pada Selasa (23/5/2023) sore menjelaskan bahwa keempat tersangka ditahan atas tindak pidana korupsi kegiatan jasa perencanaan konsultasi.

“Penahanan ke empat tersangka atas tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021″ujarnya.

Sebelumnya, informasi yang beredar, tahun 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang telah menngaggarkan untuk 9 kegiatan pembangunan proyek. berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Peran tersangka, berbeda-beda drg Cornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefri Erfan Siregar dan dr Ade Budi Krista selaku pengguna anggaran 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama, CV DNA Consultant.

Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Tapi pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,-.(bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *