Foto : Pemilik usaha yang keberatan dilakukan penertiban reklame di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sunggal.AnalisaOne.com I Puluhan papan reklame diduga tanpa izin di Kecamatan Sunggal di bongkar tim Penindakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang.Rabu, (26/7).
Selian tidak memiliki izin, papan reklame yang berdiri milik pelaku usaha telah lewat ke badan jalan sehingga dilakukan pembongkaran. Bahkan papan reklame tersebut telah di data bahwa tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak reklame.
“Sebelumnya kami dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang telah mendata para pelaku usaha yang memiliki papan reklame diduga menyalah atau tidak memiliki izin reklame. Nah lalu kita berikan surat teguran atau himbauan agar pelaku usaha segera mengurus izin dan membayar pajak retribusi reklame ke Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang”kata Kasubsi Bapenda DS, Novida Harahap melalui Chandra Lubis.
Chandra menyebutkan bahwa sebelumnya sudah menyurati atau melayangkan surat ke Satpol PP, Dinas Perizinan Satu Atap, Dinas Perhubungan dan UPT Kecamatan untuk melakukan penertiban di Kecamatan Sunggal.
“Karena tidak di indahkan maka terdiri dari Satpol PP,Cipta Karya, Dinas Perizinan dan UPT Bapenda Kecamatan turun untuk membongkar papan reklame yang menyalahi izin” kata Kasubsi Bapenda, Novida Harahap melalui Chandra Lubis didampingi Ka UPT Bapenda Kecamatan Sunggal, Dewi dan Kabid Penertiban Satpol PP DS, L Parhusip
Menurut Chandra langkah ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami tentang aturan yang berlaku. Sebab, papan reklame milik perusahaan harus sesuai prosedur Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.
“Langkah ini kita ambil agar masyarakat selaku pelaku usaha yang mendirikan bangunan atau reklame di badan jalan, atau yang tidak membayar pajak, agar kita sarankan mengurus izinnya” ujar Chandra.
Jika masyarakat yang mendirikan bangunan atau reklame yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajaknya, kita pastikan akan kita tindak.
“Jadi kita menghimbau kepada masyarakat pelaku usaha agar mengurus izinnya.kita pastikan jika ada masyarakat yang mendirikan bangunan atau reklame tidak ada izin akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku” sebutnya.
Sementara, Pantauan wartawan ada beberapa titik lokasi yang dijadikan prioritas untuk di tertibkan yakni papan reklame yang berada di Desa Mulio Rejo, Desa Sei Semayang dan Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Terlihat saat dilakukan penertiban papan reklame salah satu pemilik usaha elektronik terlihat keberatan lantaran papan reklame bertuliskan “Kompor Hock” ingin di bongkar oleh tim Satpol PP DS. dirinya mengaku bahwa telah membayar pajak retribusi Reklame namun tidak di keluarkan izinnya oleh Pemerintah.
“Jangan kalian bongkar itu, ini saya bayar retribusinya. Enak saja mau di bongkar” ujarnya kepada Tim Penertiban
Namun saat diterangkan oleh Tim Penertiban bahwa selain retribusi pajak reklame yang harus di bayar, pemilik usaha harus juga mengurus izin dan tidak melanggar izin.
“Jadi pak, papan reklame bapak tidak miliki Izin, hanya pajak retribusi saja yang ada.dan papan reklame ini masuk ke badan jalan sehingga harus kita bongkar” kata Satpol PP, L Parhusip kepada pemilik.
Dan akhirnya Tim Satpol PP berhasil melakukan pembongkaran papan reklame di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang tidak memilki izin dari pemerintah.(ri).