Usai Kapolda Diganti,Polsek Binjai Barat Diduga Masih Berani Mainkan Pasal

Binjai.AnalisaOne.com I Hingga kini penanganan kasus pengrusakan rumah berlokasi di Jalan Pakis, Lingkungan VI, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, milik alm Ratna Yuda yang sudah dilaporkan Dedi Supriyatna (21) sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/75/VIII/2023/SPKT/Binjai Barat POLDA SUMATRA UTARA,Tanggal 14 Agustus 2023 tidak memiliki kejelasan di Polsek Binjai Barat.

Padahal dalam kasus tersebut para terduga pelaku pengerusakan rumah dan pencurian dilakukan secara bersama-sama sudah sempat di amankan oleh pihak Polsek Binjai Barat. Adapun para terduga pelaku inisial ASD alias Ari dan inisial TP alias Tedy, serta orang tua pelaku inisial “E” (48) terkabar terlibat pembelian barang hasil pencurian dari kedua pelaku (Penadah).

Keterangan yang diperoleh AnalisaOne.com dari pelapor Dedi Supriyatna menyebutkan kalau sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Binjai Barat, ianya meminta kalau pelaku ASD alias Ari dan inisial TP alias Tedy diperiksa dan masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sama dengan orang tua pelaku inisial “E” yang diduga sebagai penadah.

Namun usai diambil keterangan dari pelapor, penyidik tidak memasukan nama-nama inisial ASD alias Ari dan inisial “E” dengan alasan kasus tersebut merupakan kasus pencurian dalam keluarga.

“Saya melaporkan kejadian itu pada Tanggal 14 Agustus 2023 lalu dengan menyebutkan pelaku pencurian berinisial ASD alias Ari dan inisial TP alias Tedy dan inisial “E” yang merupakan satu orang tua pelaku turut serta terlibat dalam kasus tersebut” Kata Dedi Supriyatna.

Namun dari hasil BAP terlihat penyidik atasnama Pak Willy hanya memasukan kasus tersebut kepada adik Kami TP alias Tedy, sedangkan ASD alias Ari bersama Ibunya inisial “E” tidak ada dalam berita acara pemeriksaan.

“Saya heran kenapa penyidik Pak Willy mengatakan kalau itu merupakan kasus pencurian dalam keluarga dan yang sebagai pelakunya hanya adik Kami, dan itu sempat Saya protes namun Pak Willy meminta segera meneken berkas BAP tersebut.ada apa ini” Ungkap Dedi Supriyatna.

Ketiga pelaku yang terlibat itu berdasarkan saksi yang ada dan keterangan pelaku saat diamankan di Mapolsek Binjai Barat atas laporan secara lisan oleh Ayah Kami (Syahrel-red) sebelumnya.

Namun demikian, lanjutnya ,”pihak Penyidik yang menangani perkara ini sama sekali belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kami, sehingga kami tidak tau sejauh mana penanganan perkara tersebut.

“Harusnya pelapor (Ayah) dibuatkan LP nya, kenapa ketiganya bisa diamankan dulu dengan laporan lisan ayah kami. Tapi hingga berjalan penadah dan anaknya tidak masuk dalam BAP. Ini sudah pembodohan, seperti hukum terbalik ini” ujarnya.

Bahkan Dedi juga mengungkapkan mengapa kasus pengerusakan rumah serta pencurian secara bersama-sama serta adanya pengakuan se-seorang menerima barang curian (Penadah) dimasukan pada pasal pencurian dalam keluarga, ada apa dengan penyidik Polsek Binjai Barat ? ” Tanya Dedi Supriyatna kesal.

Terpisah informasi yang diperoleh AnalisaOne.com terungkapnya kasus pengerusakan rumah serta pencurian tersebut berawal dari informasi dari tetangga kalau rumah milik alm Ratna Yuda sudah dirusak dan hampir seluruh barang hilang di curi oleh terduga pelaku atasnama Ari dan Tedy.

Mendapat informasi,lantas Syahrel (65) keluarga koban harus pulang dari perantauan untuk melaporkan kejadian yang ada kepada pihak Kepolisian.

Berawal dari laporan lisan Syahrel di Polsek Binjai Barat dan ditindak lanjuti untuk melihat tempat kejadian, selanjutnya Polisi telah berhasil menangkap dan mengamankan Ari dan Tedy. Serta salah seorang penadah yang merupakan ibu dari salah seorang pelaku.

Dalam keterangan Syahrel saat dikonfirmasi  sebelumnya mengakui kalau kedua pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pengerusakan rumah serta pencurian secara bersama, dan bahkan dari intrograsi penyidik disebutkan juga inisial E yang merupakan orang tua Ari terlibat membeli barang hasil pencurian.

“Dikantor Polsek Binjai Barat, kedua pelaku Ari dan Tedy telah mengakui perbuatan mereka, dan bahkan Ibu Ari berinisial “E” disebut-sebut membeli sebagian baran-barang hasil curian tersebut” Jelas Syahrel.

Lebih lanjut dikatakan Syahrel , bahwa saat itu dirinya datang ke Mapolsek Binjai Barat,tepatnya hari Kamis Tanggal 03 Agustus 2023 untuk melapor secara lisan. dan ternyata laporan saya ditindak lanjuti dengan turunnya Polisi melihat kondisi rumah yang sudah rusak serta isi perabot sudah habis.

Dari laporan Saya selanjutnya Polsek Binjai Barat mengamankan Ari dan Tedy dan berlanjut memanggil inisial “E” untuk diintrograsi.

“mereka mengakui atas perbuatan nya, namun dihari yang sama sekira Pukul 22.00.Wib ketiga dilepas dengan alasan kalau Saya tidak berhak membuat laporan, maka anak Saya yang akan melanjuti untuk membuat laporan secara resmi dalam masalah ini” Ungkap Syahrel.

Kapolsek Binjai Barat AKP Antonis Pasta Sitepu.SH dikonfirmasi Wartawan melalui Via Ponsel Whatsapp nya terkait kasus pengerusakan rumah kosong bersama pencurian, sampai berita ini diterbitkan kembali sama sekali tidak menjawab.

Dalam kasus pengerusakan rumah kosong bersama pencurian perabot rumah tangga koban (Pelapor Dedi Supriyatna-red) meminta kepada Kapolres Binjai AKBP Rio Alexender Panelewen dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberi perlindungan hukum untuk mencari keadilan dan meminta BAP yang ada untuk di ulang kembali.

“Saya berharap adanya perlindungan dari Bapak Kapolres Binjai dan Bapak Kapolda Sumatra Utara untuk mendapat keadilan penegakan hukum pada kami masyarakat kecil, sebab kasus ini sepertinya dikaburkan penyidik Polsek Binjai Barat dengan mempermainkan pasal yang melepas jerat hukum kepada para pelakunya” Pinta Dedi Supriyatna.

Adanya dugaan upaya pengalihan pasal untuk pengaburan perkara pengerusakan dan pencurian tersebut oleh pihak Polsek Binjai barat kuat dugaan adanya permainan dan bakan penyidik mengkangkangi peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan pada pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Sayangnya hingga kini pelapor sama sekali belum menerima SP2HP dari Penyidik, sebagai bentuk ketranparanan dalam penanganan suatu perkara, sehingga terkesan perkara ini adanya dugaan rekayasa penyelidikan.(Tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *