Sunggal.AnalisaOne.com I Upaya memperkaya diri dari puluhan aset rumah sewa kini mulai diminati warga. Wajar jika rumah sewa menjadi alternatif usaha yang menjanjikan hingga menguntungkan. Sebab, rumah sewa menjadi kebutuhan warga apalagi baru pengantin muda. Kamis, (7/9).
Nah, di Desa Purwodadi salah seorang pengusaha disebut – sebut bernama Yanto telah berhasil mendirikan usaha rumah sewa sebanyak 38 unit bangunan pertama tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sayangnya, Yanto masih bisa tertawa lantaran bangunan tersebut jauh dari pantauan Dinas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang di bawah Pimpinan Marjuki. Bahkan, Pemilik ia juga merasa besar lantaran bangunan rumah sewanya sebanyak 38 unit sudah terisi atau telah di tempati oleh warga dengan perjanjian sewa.
Lagi usaha tersebut terus berlanjut. Usai mampu meraup keuntungan dan telah berhasil mengelabui Kasatpol PP, kini tidak membuat Yanto terdiam sampai disitu. Ia diduga kembali mendirikan bangunan sebanyak 11 unit dilokasi yang sama, ternyata bangunan itu juga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Sementara, pantauan wartawan dilokasi terlihat bangunan semakin bertambah. Dari 38 unit bangunan rumah sewa milik Yanto di dusun V,Desa Purwodadi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan ilegal hingga rugikan (PAD) tersebut kini berdiri lagi sebanyak 11 unit bangunan rumah sewa, Persisinya bersebelahan dengan lokasi 38 unit bangunan yang sudah berdiri.
Tidak hanya itu, di Desa Purwodadi juga telah berdiri sebanyak 16 unit bangunan rumah sewa diduga tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tepatnya di depan Kantor Desa Purwodadi.Sayangnya, Pemilik bangunan saat di temui dilokasi bangunan tidak berada ditempat.
Terpisah, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Deli Serdang, Haris Pohan dikonfirmasi wartawan berjanji akan mengecek bangunan sebanyak 65 unit di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.
“Nanti dicek dulu ya bg”ujar Haris.
Menanggapi hal ini Hendrik P.Hutapea selaku Direktur Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) menyampaikan kepada wartawan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang melalui retribusi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jelas tidak tercapai.
Hal ini terjadi lantaran ketidak singkronan regulasi aturan dalam pemberian kewenangan untuk mengawasi dan melaporkan bangunan yang merugikan PAD Kab.Deli Serdang.
“Jika seperti ini kita lihat, jelas bahwa PAD Deli Serdang bakal bocor. Sebab regulasi aturan dalam pemberian kewenangan ini tidak berdasar. Artinya pihak Kecamatan sudah tidak bisa mengawasi bangunan yang tidak miliki IMB/PBG. Bahkan Kecamatan juga tidak memiliki kekuatan dalam melakukan pengawasan. Dan sekarang ini menjadi kewenangan Kabupaten Deli Serdang. Ini jelas menyalah” terang Hendrik.
Hendrik meminta kepada Pemkab Deli Serdang agar segera berperan untuk menindak bangunan yang bermasalah.apalagi itu ada bangunan rumah sewa sebanyak 65 unit berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saya tegaskan kepada Pemkab Deli Serdang agar secepatnya menindak 65 unit bangunan rumah sewa yang saat ini sebagian sudah selesai dan telah di sewakan. Jika tidak di tindak, maka ini akan menimbulkan kecemburuan kepada masyarakat lainnya, kenapa Sebanyak 65 unit bangunan rumah sewa untuk komersil tidak ada izin tapi bisa berdiri??.
ini yang akan kita takutkan. Dan ini bisa saja menjadi aksi anarkis masyarakat, sebab Pemkab Deli Serdang pilih kasih dalam menegakan hukum” kata Hendrik.
Hendrik menyampaikan bahwa kerobohan bangunan ruko yang ada di Desa Tandem Kabupaten Deli Serdang menjadi contoh agar Pemkab Deli Serdang tidak kembali ceroboh. Sebab, keruntuhan bangunan itu diduga disebabkan tidak ada izin IMB atau ada izin namun tidak melalui konsultan perencanaan bangunan yang resmi alias asal-asalan.
“Kita lihat kemarin bahwa Pemkab Deli Serdang ditimpa masalah bangunan roboh. Dan jika kita lihat ini salah siapa?.apakah ada izin IMB nya atau tidak??. Siapa konsultan perencanaan bangunannnya hingga konstruksinya tidak kuat???nah, ini kan pidana kelalaian. Baik kelalaian Pemborong dan kelalaian Pemkab Deli Serdang.jadi harus benar di tegakan aturan itu, agar tidak menimbulkan kecemburuan” pinta Hendrik mengakhiri.(ri).