Binjai.AnalisaOne.com I Terkait pengunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SDN 023905 Binjai Utara ditahun 2020 hingga 2022 dimasa Pandemi Covid-19, Susan,M.Pd saat menjabat sebagai Kepala Sekolah terduga membuat laporan pertanggung jawaban fiktip maupun Mark Uap perlu dilakukan pemeriksaan.
Dari data yang diperoleh, untuk pengunaan anggaran dana BOS dimasa Pandemi Covid-19 bahwa Susan,M.Pd selaku Kepala sekolah di SDN 023905 Binjai Utara melaporkan kegiatan dengan biaya yang sangat sinifikan, padahal saat itu dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) atau sitem daring.
Berbagai kegiatan yang diyakini tidak berjalan seperti penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran dan pembayaran honor dilaporkan dengan dugaan laporan anggaran Mark Uap dan bahkan disinyalir laporan piktif selama 3 tahun.
Data yang diperoleh AnalisaOne.com, untuk anggaran pengunaan anggaran dana BOS di SDN 023905 Binjai Utara di Tahun 2021 menerima anggaran BOS sebesar Rp.100.919.000,- dengan rincian pengunaan pada anggaran untuk tahap I sebesar Rp.31.668.000,- dan Tahap II sebesar Rp. 42.224.000.- serta Tahap III sebesar Rp.27.027.000,-
Sedangkan pengunaan anggaran dari tahap I dan II Serta tahap III rincian pengunaan anggaran dilaporkan berfariasi dan sangat sinifikan, sehingga ada dugaan terjadinya penyalah gunaan pengunaan anggaran dana BOS bersumber dari keuangan Negara.
Terkait dengan laporan pengunaan anggaran dana BOS di SDN 023905 Binjai Utara dimasa Pandemi Covid-19 oleh Susan,M.Pd, bahkan Ia nya membenarkan data rincian yang ada pada Wartawan ketika dikonfirmasi.
“Memang benar semua kegiatan selama masa Pandemi Covid-19 di tahun 2020 hingga 2022 kami laksanakan sesuai laporan pertanggung jawaban, dan dari pemeriksaan inspektorat tidak ada maslah” Kata Susan,M.Pd.
Namun ketika Susan,M.Pd dikonfirmasi terkait rincian pengunaan anggaran di Tahun 2021 yang telah menerima anggaran untuk Tahap I sebesar Rp.31.668.000.- dan Tahap II sebesar Rp. 42.224.000.- serta Tahap III sebesar Rp.27.027.000,- tidak bersedia merimberikan penjelasan rincian pengunaan anggaran pada setiap kegiatan.
Sementara data yang diperoleh AnalisaOne.com pengunaan anggaran BOS SDN 023905 Binjai Utara di tahun 2022 untuk tahap I sebesar Rp. 27.027.000,- ditahap satu ( I ) dengan Rincian Penggunaan untuk pengembangan perpustakaan sebesra Rp 100.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 1.000.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 7.605.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 430.000, langganan daya dan jasa Rp 1.564.650, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 6.867.000, pembayaran honor Rp 8.250.000.
Sedangkan untuk Rincian penggunaan BOS tahap dua ( II ) Kepala Sekolah Susan M.Pd telah menerima anggaran sebesar Rp.36.036.000 dengan Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.125.000, pengembangan perpustakaan Rp 8.300.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 3.394.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.330.000, langganan daya dan jasa Rp 2.607.750, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 4.715.000, penyediaan alat multi media pembelajaran, pembayaran honor Rp 11.350.000 dengan total Dana.
Selanjutnya untuk Rincian Penggunaan BOS tahap tiga ( III ) Susan M.Pd telah menerima anggaran sebesar Rp 27.027.000 dengan kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 4.098.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.000.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 5.034.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.200.000, langganan daya dan jasa, Rp 2.086.200, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.433.400 pembayaran honor Rp 8.600.000.
Adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengunaan anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SDN 023905 Binjai Utara ditahun 2020 hingga 2022 dimasa Pandemi Covid-19 yang disinyalir laporan kegiatan marak up dan dugaan laporan piktif, diminta Kejaksaan Negri Binjai maupun penyidik Tipikor Polres Binjai untuk segera melakukan penyelidikan
Penyidik diharapkan dapat mengumpulkan bukti dan keterangan (Pulbaket-red) pada Susan,M.Pd untuk mengungkap atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam upaya penyelamatan uang Negera.(Tim).