Langkat,AnalisaOne.com I Dugaan gratifikasi adanya permainan kotor dan sekenario antara pengusaha dan oknum Pemerintah Kab Langkat terkait dibukanya kembali portal pintu masuk dari Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai menuju pintu masuk Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat mulai terhendus.
Data yang diperoleh AnalisaOne.com dilapangan bahwa selama ini portal yang berada di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kab Langkat itu hanya berdiri 2 tiang dan tidak ada tiang tengah atas, sehingga pengusaha yang mengunakan kendaraan yang melintasi jalan melebihi tonase menjerit dan tak bisa melintas di areal jalan Ahmad Yani.
Namun selama Fajar Aprianto Sitepu,SE dipercaya menjadi Camat Binjai, Kabupaten Langkat, maka ia pun membuat kebijakan yang tidak tertutup kemungkinan berkolaborasi dengan Kadishub Langkat, Arie Ramadhany. S.IP, M,SP untuk memasang tiang atas untuk pembatas ketinggian tonase.
Ternyata usaha itu membuat pengusaha menjerit, lantaran kendaraan tidak bisa keluar dari Desa Kwala air hitam menuju Kelurahan Kwala begumit, sehingga skenario akal-akalan itu tembus dan membuat para pengusaha harus merapat kepada Fajar Aprianto Sitepu,SE, hingga terjadi pertemuan antara pengusaha dan Kadishub Langkat bersama Camat Kecamatan Binjai yang dihadiri sejumlah lurah dan Kepala Desa yang terlaksana di kantor Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dalam pertemuan tersebut, bagaimana aparat pemerintahan untuk membuka portal yang di pasang Dishub Kab Langkat, dan terduga terjadinya kongko-kongko hingga akhirnya kesepakatan kalau Portal yang berdiri hanya beberapa minggu dipaksakan harus dibongkar kembali untuk kepentingan para penguasa daerah dengan pengusaha-pengusaha yang ada di Kecamatan Selesai.
Selama terbukanya kembali Portal di pintu masuk jalan alternatif menuju Desa Kawala air Hitam, masyarakat menderita, ruas jalan hancur dan menimbulkan lubang-lubang hingga ke Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Menurut warga Desa Kwala air hitam,Reza.Prabudi yang disapa Wak ibong kepada AnalisaOne.com, saat ditemui Rabu (13/03/2024) mengatakan,”Pemasangan portal secara permanen oleh pihak oknum-oknum Dishub Kabupaten Langkat kami nilai merupakan sandiwara dan permainan kotor pihak Dishub Langkat bersama pihak oknum Kecamatan Binjai Langkat,” Kata Wak Ibong.
“Pasalnya, lanjut Ibong ,”Selama ini tidak ada terpasang Portal permanen disepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai, Kab Langkat, namun di bulan Januari 2024 Dishub Langkat memasang portal tersebut persis di jembatan perbatasan pintu masuk Desa Kwala air hitam, Kecamatan Selesai, Kab Langkat.
Selanjutnya, sekira hitungan hari, Portal tersebut kembali di bongkar oleh pihak Dishub Kabupaten Langkat, dengan alasan-alasan tak masuk akal yang katanya atas permintaan warga setempat di Kelurahan kwala Binjai, Kabupaten Langkat.
Lebih jauh Ibong mengungkapkan ,”Di Kecamatan Selesai ada terdapat 7 perusahaan besar dan mengunakan pasilitas kenderaan Roda 6 dan bahkan roda 10 dengan muatan angkutan melebihi tonase untuk kelas jalan yang ada di ruas jalan di Kecamatan Selesai ini.
Kami menduga, kalau aksi pemasangan dan pembongkaran portal yang dilakukan pihak Dishub yang juga bekerja sama dengan oknum Camat Binjai Kabupaten Langkat merupakan permainan kotor dalam melakukan gratifikkasi upaya mencetak uang keuntungan pribadi ataupun kelompok yang memanfaatkan jabatan nya.
Padahal, praktik pasang bongkar Portal tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda-red) yang telah disahkan oleh DPRD dan Pemkab Langkat, Perda yang berkekuatan hukum ini ditabrak dengan sengaja oleh Kadishub bersama Camat Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat,” Ungkap Wak Ibong.
Tidak hanya di situ saja, Lanjut Ibong kembali ,”Oknum Kadishub bersama Camat Kecamatan Binjai, Kabupaten secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan yang hingga kini berlaku dan harus di patuhi, namun dengan alasan klasik kalau portal yang sudah dipasang kembali atas permintaan warga dan pengusaha, dan ini menjadi permasalahan bagi masyarakat
Dan kami masyarakat Kwala air hitam. Kecamatan Selesai meminta kepada pihak penyidik Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan Pulbaket untuk memeriksa Kadis Hub Langkat bersama Camat, Kacamatan Binjai, Kabupaten Langkat adanya dugaan gratifikasi ataupun setoran gelap dari sejumlah pengusaha dalam upaya memperkaya diri maupun kelompoknya,” Ungkap Reza.
Sementara itu Kadis Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany.S.IP, M,SP ketika dikonfirmasi AnalisaOne.com melalui via WhatsApp mengakui kalau Dishub Langkat telah melakukan pembongkaran portal yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat atas permohonan Camat Kecamatan Binjai.
“Benar Kita yang memasang portal tiang atas sehingga kendaraan melebihi tonase tidak bisa melintas, dan kita membuka kembali keseluruhan portal di bulan Februari 2024 atas permintaan Camat Binjai bahwa ada permohonan dari sejumlah masyarakat Kelurahan Kwala Begumit dan pengusaha,”Kata Arie.
Lebih lanjut dikatakan Arie,”Pihak pengusaha akan merawat jalan dan memberikan konpensasi kepada masyarakat Kelurahan Kwala Begumit, Kab Langkat, dan itu semua atas pengajuan Camat Binjai kepada kami Dsihub Langkat ,”Ujarnya.
Namun ketika Kadis Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany, S.IP dipertanyakan tentang eksekusi pembongkaran portal melanggar Peraturan Daerah (Perda-red) yang telah disahkan oleh DPRD dan Pemkab Langkat yang konon Perda tersebut telah berkekuatan hukum, dengan gamblang menjawab ”Pembongkaran berdasarkan permintaan masyarakat dan pengusaha, sebab pengusaha juga sebelumnya sudah membayar pajak” Terangnya.
Informasi serta keterangan yang diperoleh AnalisaOne.com kalau sebelumnya Camat Binjai, Kab Langkat dan Kadishub Langkat bersama sejumlah Kepala Desa dan Lurah dan bersama kepling serta sejumlah masyarakat telah kumpul bersama dalam pertemuan rapat di Kantor Camat Binjai untuk memuluskan pelaksanaan pelanggaran Perda Kabupaten Langkat dan Kepmenhub yang ada, dan pertemuan itu upaya merobohkan Portal yang sudah di bangun beberapa taun yang lalu.
Adanya dugaan permainan kotor terindikasi berbau Gratifikasi terkait pembongkaran portal di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat yang melanggar Perda dan Kepmenhub, Masyarakat meminta penyidik Polres Binjai mengusut dan memeriksa Oknum Pemerintah di Kabupaten Langkat bersama Pengusaha yang diyakini adanya suap menyuap (Red).