Medan. AnalisaOne.com I Puluhan masa mengatasnamakan dari Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB Alam Aksi) kembali gruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kedatangan mereka agar laporan kasus Korupsi di Propinsi Sumatera Utara harus segera di usut. Selasa, (4/8).
Pantauan dilokasi, dengan membawa poster dan pengeras suara masa dari PB Alam Aksi menilai bahwa Kejatisu tidak serius tangani berbagai kasus korupsi hingga menduga beberapa kasus yang melibatkan mantan kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut, Abdul Haris di peti es kan. Tidak hanya itu, PB Alam Aksi juga meminta Ria Tambuleana selaku Kadis Pariwisata, Riswan selaku Kadis BP2RD Sumut dan Ida Mariana Harahap selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Sumatera Utara harus diperiksa.
LSM Gertak : Pembangunan RSGM USU Diduga Berlindung di Balik TP4D
Dalam orasinya, PB Alam Aksi yang mendapatkan pengawalan oleh pihak kepolisian meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serius menangani kasus korupsi Mantan Kadis BMBK Sumut, Abdul Haris Lubis sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK -RI (LHP BPK)
Nomor : 47.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Tentang Laporan Hasil
Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 4.736.688.839,75 atas 16 (enam belas) paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi ( BMBK ) Sumatera Utara semasa dipimpin oleh Sdr. Abdul Haris Lubis.
Salah satunya proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Muara Soma – Sp. Gambir di Kab. Mandailing Natal dengan nomor dan tanggal kontrak: 602/UPTJJ.KN�DBMBK/KPA/230/SP/2018/24 Juli 2018. Yang dimenangkan oleh PT. PARSAORAN MEMBANGUN
dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.767.606.000, Tahun Anggaran 2018.
Berbeda dengan Ria Telaumbanu selaku Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sumut. PB Alam Aksi menilai Ria tidak mampu mengelola anggaran milyaran dalam pelaksanaan Festival Danau toba (FDT) yang diselenggarakan pada bulan Desember 2019 dan terkesan dipaksakan.
“Kami meminta kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memanggil dan memeriksa kadis yang terlibat dugaan kasus korupsi. Kami akan kawal kasus kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara” Sebut kordinator aksi.
PB Alam Aksi juga meminta agar Kejatisu melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas BP2RD Sumut, Saudara Riswan lantaran tidak mampu meningkatkan PAD atas tunggakan Pajak Air dan Permukaan (PAP) oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang harus membayar denda berdasarkan putusan pengadilan sebesar Rp. 1,57 triliun dan pajak yang masih terhutang kepada Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Selain BP2RD Sumut, PB Alam Aksi juga menyoroti dugaan korupsi Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sumut, Ida Mariada sesuai LHP BPK -RI Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dengan nomor: 87/LH/XVIII.MDN/12/2019 tertanggal 11 Desember 2019 menyatakan bahwa Pada TA 2019, Dinas PKP menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 133.032.495.135,00, dengan realisasi (s.d. 30 September 2019) sebesar Rp. 20.094.741.173,00 atau 15,11% dari anggaran. Dari nilai realisasi tersebut, sebesar Rp. 14.291.704.313,00 merupakan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga.
Dalam orasinya, disaat pandemi covid19 mewabah, PB Alam Aksi juga tidak lupa agar Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan pemeriksaan kepada Gubsu terkait bantuan Covid yang diduga tidak tepat sasaran dan mengarah praktek gratifikasi.
“Apabila Gubsu tidak mengumumkan maka dugaan gratifikasi dalam pemberian bantuan covid19 benar mengarah pada praktek korupsi” Ujar masa PB Alam Aksi. (Rel).