Pelaku Pengerusakan Dan Pengancaman Gagal Disidangkan

Medan.AnalisaOne.com I Sejumlah keluarga yang berperkara mengeluh, pasalnya perkara seyogyanya disidangkan di pengadilan negeri Lubuk Pakam kelas 1A cabang Labuhan Deli, jalan Asam Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan dibatalkan dengan alasan jaksa tidak hadir di persidangan.

Baca juga : Aliansi Mahasiswa Bersatu Labuhan batu Utara(Ambura) Unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negri Labuhan Batu.

Dilokasi, puluhan awak media yang terdiri dari media cetak ,elektronik dan online yang sudah menunggu dari pagi hingga sore hari juga merasa kecewa akibat tidak diselenggarakannya persidangan.

Seperti penuturan salah seorang awak media online Ibrahim Effendi Siregar menuturkan diduga tidak profesionalnya pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas 1A cabang Labuhan Deli ini dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.

Diduga Hakim maupun jaksa melihat keramaian awak media di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas 1A cabang Labuhan Deli mendadak ramai diduga  mempengaruhi konsentrasi Hakim maupun jaksa agar tidak menggelar persidangan pada hari Senin 7 Oktober 2024.

Baca juga : JI Diduga Oknum Kepala Sekolah SD Inpres 105352 Pasar Miring Langgar PP 53 Tahun 2010 Atau PP 94 Tahun 2021Dan UU KIP No.14-2008

Sempat salah seorang dari awak media online mengkonfirmasi langsung kepada salah satu Hakim dengan tergesa-gesa masuk ke dalam mobilnya untuk selanjutnya meninggalkan pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas 1A cabang Labuhan Deli, mengapa persidangan hari ini Senin 7 Oktober 2024 tidak ada agenda sidang dilaksanakan??

“Yah ..hari ini kita tunda dulu ya pelaksanaan sidang, dikarenakan Jaksa ditunggu hingga pukul 16.00 Wib tidak hadir,” ucap salah seorang Hakim yang enggan menyebutkan namanya.

Akhirnya dengan penuh kecewa, puluhan awak media meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas 1A Cabang Labuhan Deli, padahal kedatangan para awak media ingin mengkonfirmasi beberapa perkara yang rencana di sidangkan.

salah satunya perkara pengerusakan mobil serta perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Yulianti Tantri alias Chai Yin alias Yin warga Kota Marelan.(tim -IWOI DS)

Mungkin Anda Menyukai