Sidang Kasus Penipuan Ada Kejanggalan Di PN Binjai, Oknum Polisi Halangi Wartawan Meliput

Binjai.AnalisaOne.com I Sidang kasus penggelapan dan penipuan oleh terdakwa Fahrin Nawawi Manurung alias Fahrin yang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Binjai,  Kamis, (10/10/2024) menuai tanya.

Pasalnya dalam persidangan, Elly Syafitri Harahap, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut tidak menghadirkan pelaku penadah sesuai dakwaan yang ada.

Padahal, dalam penyelidikan pihak Polsek Binjai Kota, selain pelaku Fahrin diamankan, penyidik juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku penadah bersama barang bukti sepeda motor dari Marelan Kota Medan.

Sayangnya, dalam persidangan tersebut yang dipimpin oleh Hakim ketua Mukhtar, S.H., M.H didampingi Hakim anggota Maria Mutiara Surya Dharma Br Nadek, S.H., M.H dan Fadel Pardamean Batee, SH, wartawan yang akan melakukan liputan persidangan itu diduga di halangi oleh oknum Polisi Brigadir Putra dari Polres Binjai.

Saat persidangan berlangsung, oknum Polisi Brigadir Putra menutup pintu kaca ruangan dan pintu Cakra PN Binjai serta melarang wartawan untuk mengambil foto terdakwa dari luar ruangan.

Oknum tersebut beralasan kalau ruang persidangan menggunakan pendingin AC sehingga harus ditutup

“Ruang persidangan menggunakan AC, dan  jangan ribut, kedengaran dari dalam” Kata Brigadir Putra berbadan gempal itu.

Padahal persidangan tersebut terbuka secara umum seperti persidangan lainnya yang juga berada di ruang persidangan yang sama, tetapi oknum polisi berambut gondrong itu tetap menghalangi wartawan melakukan liputan di persidangan tersebut. ada apa dengan persidangan itu???

Dugaan Persekongkolan Jahat di Persidangan, Penadah Tidak Dihadirkan

Fakta persidangan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Syafitri Harahap, SH tidak menghadirkan penadahnya tentu mengundang kecurigaan. Sebab JPU hanya menghadirkan terdakwa dan saksi untuk didengarkan keterangannya bersama korban.

Terkait adanya dugaan menghalang-halangi liputan wartawan saat persidangan berlangsung oleh Oknum Polisi atasnama Brigadir Putra di Pengadilan Negri Binjai, R.Siahaan selaku wartawan yang melakukan liputan di persidangan kasus itu merasa kecewa lantaran sebagai kontrol sosial tidak mendapatkan informasi dan fakta persidangan yang sebenarnya.

“Kita sangat menyesalkan tugas oknum Polisi yang menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput di persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Binjai. Padahal persidangan itu terbuka untuk umum. apa lagi ini kasus yang menarik terkait penadah yang tidak di hadirkan”ujar Siahaan.

Maka dari itu, lanjutnya ,”Kita berharap kiranya ini menjadi perhatian buat Bapak Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo.S.I.K M.SI untuk mengevaluasi petugas keamanan yang ditugaskan di PN Binjai Pinta R.Siahaan wartawan Senior di Kota Binjai itu. (Tim).

Mungkin Anda Menyukai