Medan. AnalisaOne.com I Sebanyak sepuluh orang karyawan PT. Summit Oto Finance di Kota Medan merasa kecewa dan minta keadilan dari penegak hukum.
Pasalnya, Perusahaan raksasa yang bergerak di bidang Finance ini telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Karyawannya tanpa pesangon.
Kepada AnalisaOne.com, Pendamping Karyawan dari DPC Kota Medan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Rinaldi menjelaskan bahwa jika perusahaan mengatakan merugi, tentu ada angka kerugian.
“kenapa karyawan yang di PHK jika perusahaan mengalami kerugian?”Ujar Rinaldi kepada AnalisaOne.com, Senin (29/3).
Jika memang perusahaan merugi, harus jelas siapa yang mengauditnya sehingga menyatakan merugi.
“Ini harus ada Akutan Publik yang memeriksanya sehingga perusahaan bisa dikatakan merugi” Katanya.
“Jika di PHK, harus sesuai SOP seperti Ada surat pemberitahuan Sp1, 2, dan 3″sebutnya.
Sementara, Hadi Syahputra selaku Kordinator didampingi 9 karyawan Oto Summit, menjelaskan bermula pada tanggal 6 Maret 2021 kemarin, sebanyak 10 orang karyawan yang terdiri dari 3 orang dari Oto Summit Cabang Medan 2 dan 7 orang dari cabang Medan 1 tidak diperbolehkan masuk ke kantor oleh perusahaan.
“Kami sudah tidak diperbolehkan lagi masuk kekantor mulai tanggal 6 Maret tahun 2021. Jadi kami terkejut dan langsung menjumpai Brance Menager (BM) untuk minta kejelasan” Ujar Hadi.
Lantas kami selaku karyawan sempat menanyakan ke Brance Manager (BM) Oto Summit masing-masing kami bekerja, yakni medan 1 dan medan 2. Saat di tanyakan, ke BM Medan 1, Wahyu Widodo mempersilahkan mau menggugat kemana saja masalah ini.
“Kami minta kejelasan dengan BM kami terkait status kerja kami. Dan pak wahyu mempersilahkan mau menggugat masalah ini.karena pihak Oto telah mempersiapkan legal/pengecaranya” Sebut Hadi mengulangi kata Wahyu.
Ditempat terpisah, BM Oto Summit Cabang Medan 2, Edi Zul Mahir ketika ditanya oleh M. Yusuf selaku karyawan menjelaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan keputusan Menajemen Perusahaan.
“bahwasannya PHK yang dilakukan adalah keputusan Menajemen perusahaan dengan alasan perusahaan mengalami efisiensi kerugian” Ujar Yusuf mengulangi kata Edi Zul Mahir selaku BM Medan 2.
“Silahkan kalian bawa kemana saja permasalahan ini. percuma saja kalian bawa kemana saja permasalahan ini. hasilnya nanti akan sia-sia. Berdasarkan pengalaman saya apabila kalian kalah, maka pesangon yang di tawarkan perusahaan akan hilang” Ujarnya lagi.
Jauh dikatakan Hadi, bahwa para karyawan telah bekerja diatas 7 tahun. Sedangkan undang-undang Omnibus Law itu disahkan bulan 10 tahun 2020 kemarin.
“Kami bekerja sebagai karyawan sebelum terciptanya UU Cipta kerja, jadi kami meminta agar perusahaan menjalankan pesangon kami sesuai UU Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003” Ungkapnya.
Menurut karyawan yang di PHK, bahwa prilaku perusahaan PT. Summit Oto Finance dalam melakukan pemecatan karyawannya terlihat pilih kasih.
“Mereka pilih-pilih bang. Baru-baru ini perusahaan OTO Summit juga ada melakukan pemecatan kepada karyawan dan telah membayarkan hak mereka sesuai dengan UU Tenaga Kerja.” Terang karyawan.
Terpisah, Pimpinan PT. Summit Oto Finance Regional Sumatera, Sitahi Simanjuntak saat dikonfirmasi AnalisaOne.com, Senin (29/3) sore melalui pesan Whatsapp, tidak mau membalas dan hanya di baca saja.(ri).