Sunggal.AnalisaOne.com I Anggota DPRD DS, Wahyu Danin dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak, Minggu, (25/6).
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Wahyu Danin selaku anggota DPRD DS, Kepala Desa Paya Geli, Hardi Ismanto, Pengurus Partai PAN Sumatera Utara, Agus Salim Ujung dan Ratusan warga masyarakat Desa Paya Geli.
Acara Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak yang dilakukan Anggota DPRD DS, Wahyu Danin terlihat sederhana di ruang terbuka persisnya di jalan Mesjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal
Wahyu Danin dalam pidatonya mengungkapkan pentingnya pengetahuan tentang perlindungan anak. Sebab, anak menjadi aset untuk lindungi oleh orang tua.
“Jadi defenisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sehingga kita perlu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anak, bukan malah di pekerjakan dan di suruh kerja. Apalagi melakukan kejahatan atau kekerasan terhadap anak” kata Danin.
Ia menuturkan bahwa kegiatan Sosialisasi ini untuk memahami bahwa anak harus di lindungi.
“Jadi ada ancaman kejahatan terhadap anak ini, yakni Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta” sebut Danin.
Dilokasi yang sama, Kepala Desa Paya Geli, Hardi Ismanto, mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD DS, Wahyu Danin yang telah memaparkan undang -undang Perlindungan Anak, sehingga masyarakat dapat memahami agar mengetahui alangkah pentingnya anak bagi keluarga.
“Kami dari Pemerintahan Desa Paya Geli sangat berterima kasih atas penyampaian tentang pentingnya undang-undang Perlindungan Anak bagi masyarakat. Mudah-mudahan ini dapat kami terapkan di Pemerintahan Desa Paya Geli, Khususnya masyarakat Desa” sebutnya.
Disela akhir kegiatan, Wahyu Danin tak lupa juga memberikan cendra mata berupa Kelender dan nasi kotak kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan.(ri).