Deli Serdang. AnalisaOne.com I lagi – lagi ulah Kepala Desa Kelambir V Kebun, Suhendra mendapat sorotan dari warga, pasalnya Hendra selaku Kepala Desa terpilih dengan PAW menggantikan Suprayogo, buat kebijakan pengangkatan Kepala Dusun berdasarkan Hak Progatif yang bertentangan dengan warga Desa. Jumat, (7/2).
Padahal, sebelum Hendra memimpin Desa, Hak musyawarah Desa untuk pengangkatan Kepala Dusun lebih diutamakan oleh Kades lama. Namun setelah Hendra jadi Kades, dirinya sering bersifat otoriter. Selalu kebijakan itu adalah Hak Progatif Kades.
“Sebelum dia (Hendra), Kades lama Suprayogo lebih utamakan musyawarah warga. Dia ini tidak ada, selalu katanya ini adalah Hak Progatif Kades.” Ujar beberapa warga kepada AnalisaOne.com.
Menurut warga, jika seluruh kebijakan dan aturan di Desa Kelamin V Kebun adalah Hak Progatif Kepala Desa tanpa melibatkan musyawarah Desa, warga yang berjumlah ratusan ini, akan menyurati Bupati agar Hendra selaku Kepala Desa PAW di copot. Dan ini atas kemauan warga.
” Sudah sering kebijakan atau kegiatan Kades Hendra tanpa musyawarah, seperti pembangunan Canopy Desa dari Dana Silfa ADD sebesar Rp. 64 juta. Ini tidak ada musyawarah. Jadi kami akan suratin Bupati Deli Serdang agar Hendra selaku Kepala Desa Kelamin V Kebun PAW di copot, dan ini kemauan kami selaku warga.” tegas beberapa warga yang tidak bisa diketahui namanya satu persatu.
Sementara, Hendra saat dikonfirmasi AnalisaOne.com melalui pesan whatsapp terkait kebijakan pemilihan Kepala Dusun yang tidak berdasarkan musyawarah, tidak mau menjelaskan dan mengarahkan agar datang ke Kantor.
“Di kantor aja datang bang biar dijelaskan” Singkat Hendra.(ri).