Antisipasi Keributan Warga Karena Banjir, 3 Perusahaan Di Panggil Camat Sunggal

Foto : Ketiga Perusahaan mendatangi Kantor Camat Sunggal, Kab.Deli Serdang.

Sunggal.AnalisaOne.com I Camat Sunggal, melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Chandra Yudistira Hasibuan telah memanggil 3 perusahan yang dituding warga menjadi penyebab banjir di Desa Medan Krio,Dusun 13 Bangun Mulia beberapa waktu lalu.

Pemanggilan ketiga perusahaan yakni dari perusahaan PT.KMJ, Perumahan Yasa Mekro Minimalis II, dan gudang pabrik PT.Palapa Plastik dan bersama Kepala Desa Medan Krio, Chairul Azmi untuk mengetahui asal muasal penyebab banjir yang merugikan warga.

Dari pertemuan itu pihak Kecamatan meminta agar ketiga perusahaan tersebut berpartisipasi dan telah disepakati oleh ketiga perusahaan untuk melakukan normalisasi pembuatan drainase atau parit di lokasi tersebut.

“Kemarin kami sempat mendatangi kantor Desa Medan Krio bang. Kami terimbas banjir karena ada beberapa pabrik dan perumahan di dekat kami tidak memikirkan nasib kami. Jadi kami laporkan ke Kantor Desa” ujar beberapa warga.

Namun, sayangnya surat kesepakatan yang telah diperbuat oleh Kecamatan Sunggal, melalui trantib hingga kini belum di indahkan oleh ketiga perusahaan yang berdampak kebanjiran di pemukiman warga.

Foto : Lokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang dialihkan fungsi sebagai pabrik di Kecamatan Sunggal.

Terpisah, dari pantauan wartawan terlihat lokasi yang dituding warga penyebab banjir di Desa Medan Krio, Dusun 13 Bangun Mulia lantaran adanya perusahaan pabrik PT.Palapa Plastik diduga tidak berizin diback up oleh oknum DPRD Kota Binjai dari Partai Demokrat, berinisial JL yang baru berdiri diatas lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Parahnya, Pabrik PT.Palapa Plastik tersebut dibangun dengan menutup saluran Daerah Irigasi (DI) bangun mulia yang hampir setiap tahun mendapatkan perawatan dari Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Sayangnya, hingga sampai saat ini pabrik PT.Palapa Plastik yang dibangun oleh Angan warga Thionghoa tidak pernah tersentuh hukum, padahal bangunan tersebut hingga sampai saat ini diduga sama sekali tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Upaya Pengolahan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).(tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *