BINJAI.Analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil membekuk pengedar narkotika. Seorang pria berinisial RAR (26) ditangkap di lokasi Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) tepat pukul 02.30 WIB. Petugas menerapkan taktik penyamaran atau undercover demi menangkap pelaku dengan aman.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan operasi ini bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh warga.
“Komitmen pemberantasan narkoba ini terus kami tunjukkan. Berkat laporan masyarakat, tim melakukan operasi penyamaran dan berhasil menangkap orang yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKP Ismail Pane.
Berdasarkan petunjuk itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian RAR berhasil diamankan beserta barang bukti.
Disita dari pelaku satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan seberat 10,07 gram bruto, serta satu buah kaca pirek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyambut baik keberhasilan ini.
“Ini bukti nyata keseriusan Polres Binjai memberantas peredaran narkoba. Kami berkomitmen penuh menyelesaikan masalah ini. Dukungan serta peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Ia pun mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan.
“Silakan laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan Anda melalui layanan Call Center 110 Polri,” pungkasnya.(ri).
