Sunggal.AnalisaOne.com I Bangunan cafe diatas tanah milik Radio Republik Indonesia (RRI) jadi Polemik dikalangan wartawan. pasalnya, hingga saat ini pihak RRI Medan tidak dapat menunjukan perjanjian sewa antara pemilik cafe yang diketahui warga Aceh.
Hal ini menjadi tanda tanya, pasalnya pemilik cafe terlihat leluasa membangun cafe tersebut diduga juga tidak mengantongi izin SIMB.
Selain itu, pihak RRI Medan selaku pengguna barang telah memberikan sewa untuk kepentingan usaha. Dimana hal ini diduga telah terjadi pelanggaran undang undang nomor 76 PMK/06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.
Dimana berdasarkan Pasal 19
( 1) Pihak lain yang dapat mengoperasikan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) adalah Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, Pemerintah negara lain, Lembaga independen yang dibentuk dengan Undang-Undang, atau badan hukum lainnya.
Dari pantauan wartawan, bahwa terlihat pihak RRI Medan telah menyewakan kepada oknum pribadi yang memiliki kedekatan kepada oknum pegawai RRI Kota Medan untuk kepentingan usaha kuliner “Alam Cafe”.
Lucunya, saat wartawan mendatangi kantor RRI Medan guna konfirmasi, tidak satupun mendapat kejelasan dari Syafrizal selaku Kepala Tata Usaha RRI Medan terkait identitas Barang Milik Negara (BMN) dan identitas penyewa serta lamanya penyewaan.
Tidak hanya itu, kegiatan sewa aset milik RRI Medan ini juga bertentangan dengan Pasal 21 (1) Peraturan PMK no : 76/PMK/06/2019 yang menjelaskan bahwa Permohonan Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, Sekurang-kurangnya memuat data BMN serta pihak lain yang akan mengoperasikan BMN, Jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain, penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain, materi yang diatur dalam perjanjian, dan dalam hal pihak lain melakukan pungutan kepada masyarakat, dilampirkan perhitungan estimasi biaya operasional dan besaran pungutan.(red).