Hambali : “Kejatisu Diminta Usut Sewa Menyewa Aset Milik Pemprovsu di Kota Binjai”

Binjai.AnalisaOne.com I Kabar tak sedap dalam penyewaan aset milik Pemprovsu di bawah Dinas Kehutanan Sumut akhirnya mulai tercium. Dimana data yang dihimpun AnalisaOne.com dari sumber, dugaan korupsi pada penyewaan aset milik Pemprovsu kepada inisial MS baru terdaftar tahun 2014. Padahal kabar yang beredar, bahwa MS telah menggunakan aset tersebut sudah puluhan tahun.

Hal ini juga terlihat bahwa tanah yang dikuasai oleh Inisial MS untuk dijadikan Starbuck, Pizza Hot Deliverry (PHD) dan SPBU masih satu hamparan dengan tanah Aset milik Pemprovsu. Dan patut diduga bawah tanah tersebut juga termasuk aset milik Pemprovsu yang disalahgunakan hingga diketahui telah memiliki sertifikat yang diduga dibuat tahun 2000.

Teks Foto : Hambali, Ketua DPW Badan Pemantau Korupsi Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sumatera Utara (BPKP -NKRI SUMUT).

Hambali selaku Ketua DPW Badan Pemantau Korupsi Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPW BPKP-NKRI Sumut) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan mal administrasi yang termasuk dalam kejahatan korupsi. Dimana aset yang dikuasai oleh MS baru didaftarkan tahun 2014 lalu.

“Kita meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada penyewaan aset yang diduga puluhan tahun dipakai oleh inisial MS baru terdaftar di BPKAD Sumut tahun 2014. Bahkan kita juga meminta agar Kejatisu mengusut dari mana ia mendapat tanah yang dijadikan Starbuck, Pizza Hot Deliverri dan SPBU” kata Hambali kepada wartawan, Senin,(18/4).

Hambali mencurigai lantaran MS yang diketahui warga Thionghoa disebut – sebut bermarga Sinaga diduga memiliki kedekatan dan marga yang sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprovsu (BPKAD) sehingga leluasa untuk menggunakan asset itu tanpa campur tangan Dinas Kehutanan Sumut.

Hambali menambahkan bahwa dari informasi yang berkembang penyewaan aset itu baru terdaftar sewa tahun 2014 dengan nilai sewa sebesar Rp.68.880.000 selama satu tahun dengan penyewaan selama 5 tahun senilai Rp.344.400.000.

“jadi patut diduga selama puluhan tahun dipakai oleh MS tidak membayar sewa kepada Pemprovsu” jelasnya.

Hal ini juga terhendus dari salah satu staf Dinas Kehutanan Sumut yang dikonfirmasi wartawan baru-baru ini. Dimana beliau menjelaskan bahwa aset tersebut tidak pernah ditangani oleh Dinas Kehutanan Sumut melainkan dikelola oleh BPKAD Sumut.

“Tidak pernah kami tangani, itu langsung BPKAD Sumut yang mengelola. asetnya saja memang punya kami.tapi kemarin kabarnya aset itu sudah diserahkan ke Dinas Pendapatan Sumut. Jadi silahkan konfirmasi ke Kepala BPKAD Sumut, Ismail Sinaga” ujar staf Dishut Sumut, Selasa, (12/4) waktu lalu.

Menurut staf Kehutanan Sumut bahwa pembayaran sewa aset milik Dinas Kehutanan di Kota Binjai tidak pernah menyetor ke Kas Bendahara Dinas Kehutanan Sumut.

“Kami tidak pernah menerima pembayaran sewa aset kami dari MS. Memang itu aset kami.tapi langsung ke BPKAD mereka mengurusnya” sebutnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (12/4).

Sayangnya MS selaku penyewa dari PT.Atra Kana Perkasa, hingga berita ini diturunkan tidak mau menjawab konfirmasi wartawan.

Begitu juga dengan Ismail Sinaga selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprovsu sudah tidak mau menjawab konfirmasi wartawan. Saat dilayangkan konfirmasi via WhatsApp hanya di baca saja.(bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *