Foto : Bangunan milik warga thionghoa, diduga tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung di Jalan Sunggal.
Sunggal.AnalisaOne.com I lagi-lagi di Kota Medan masih banyak bangunan baru berdiri diduga tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meskipun regulasi aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mulai berlaku pada 2 Juni 2022, namun tidak menyurutkan dugaan manipulasi perizinan hingga berani mendirikan bangunan tanpa izin di Pemerintahan Kota Medan.
Salah satunya, bangunan yang berdiri tepatnya di jalan Sunggal, Persisnya dekat pajak Sunggal berdiri megah tanpa plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Medan Sunggal, Faisal Hany Armi, SE mengatakan bahwa bangunan itu sudah di surati himbauan dari Kelurahan.
“Itu sudah di suratin bang. kata Trantib Kelurahan sudah di Suratin ke Pemilik Bangunan itu.silahkan telfon pihak trantib Kelurahan” ujar Faisal kepada wartawan melalui pesan whatshap, Rabu, (1/2).
Lucunya, saat wartawan menghubungi pihak Trantib Kelurahan, diketahui bernama Hamzah Nasution, menjelaskan bahwa terkait konfirmasi bangunan itu, ianya sudah meneruskna konfirmasi wartawan ke Pengawas Bangunan atasnama Bayu yang merupakan ketuanya.
“Telpon…. kesini aj ketua bayu.
Ketua saya bertanggung jawab dilapangan. Wa abang semalam sudah saya teruskan.truss abang disuruh hubungi dia ( Ketua Bayu)” elak Hamzah.
Sementara, Bayu merupakan Ketua Hamzah dan juga sebagai orang yang bertanggung jawab dilapangan, saat di hubungi via WhatsApp oleh wartawan, dengan lantang menjelaskan bahwa izin bangunan masih di urus.
“Apa…kau jangan banyak kali ceritanya. Itu izinnya masih dalam pengurusan. Banyak kali cakap Kau.” Lantang Bayu.
Saat disinggung wartawan ” kami hanya mau tanyakan izin PBGnya saja dan bukan hal yang lain”. Bayu merasa berang dan mengatakan beritakan saja.
*Jangan banyak kali cakap mu, kau beritakan aja, aku udah capek dilapangan….aku lagi dijalan ini mau ke Dinas Perkim Medan. Kau bilang aja sama bang Endar, Bayu ini anggotanya” sebutnya.
Ketua FKWI Kecam Intimidasi Oknum OKP Kepada Wartawan Saat Jalankan Tugasnya
Terpisah, Hendrik P Hutapea selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) mengaku geram atas jawaban yang dilontarkan oleh Bayu salah satu oknum Organisasi Kepemudaan yang bertugas mengawasi bangunan tanpa izin PBG yang saat ini mulai berjalan di Kecamatan Medan Sunggal.
Hendrik menilai bahwa jawaban konfirmasi wartawan yang dilontarkan oleh Bayu adalah bentuk intimidasi wartawan dan harus ditindak oleh Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam hal ini wilayah Polsek Sunggal. Apalagi baru- baru ini ada juga wartawan di Kota Binjai di Intimidasi akibat pemberitaan judi dan wartawannya sedang di rawat di rumah sakit.
“Ini sudah suatu bentuk ucapan pengancaman atau intimidasi kepada wartawan yang menjalankan tugasnya. Apalagi ini pembekapan suatu bangunan, yang mana harus memiliki izin dari Pemerintahan Kota Medan, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman. Nah dilokasi kita temukan bangunan sudah berdiri, namun Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak ada. Ini tanggung jawab siapa sehingga merugikan keuangan Pemko Medan???” kata Hendrik.
Hendrik meminta kepada Pihak Kepolisian agar segera mengungkap dugaan pembekapan bangunan yang dapat merugikan keuangan Pendapatan Asli Daerah Pemko Medan. Dan kepada Dinas Perkim Medan agar segera membongkar bangunan yang sampai saat ini masih beralasan izin masih dalam pengurusan.
“Ini harus segera ditindaklanjutin, sebab kedepan akan merugikan Pendapatan Retribusi Daerah Kota Medan. Dan tidak hanya itu, jika tidak di tindaklanjutin oleh kepolisian, akan terjadi dugaan kekerasan terhadap wartawan yang bekerja untuk melakukan sosial kontrol. Jadi, kita meminta kepada Polda Sumatera Utara, dalam hal ini Polsek Sunggal agar segera turun” kata Hendrik sambil menyebutkan akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara atau Polsek Sunggal.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat dikonfirmasi wartawan terkait bangunan yang di bekap oleh Bayu mengaku anggotanya di salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) belum membalas.(tim).