Binjai.AnalisaOne.com I Setelah dilaporkan oleh pengurus kelenteng Pakshekong ke Markas Besar Polisi Sumatera Utara terkait kasus pengerusakan tembok rumah datok terletak di Jalan Jelutung, Lingk VI, Kelurahan Jati Utomo, Kec Binjai Utara, Kota Binjai, diharapkan Pihak penyidik Polda Sumatra Utara segera melakukan lidik dan penyelidikan serta Pulbaket upaya menangkap para pelakunya. Kamis, (2/2).
Berdasarkan surat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, diperoleh AnalisaOne.com dari pihak pengurus kelenteng Pakshekong, bahwa dua orang yang diduga sebagai pelaku diantaranya berinisial H alias Sansan Warga Stabat Kabupaten Langkat bersama anggota kerjanya berinisial Balsem Warga Moncol Desa Sidomulio Kab Langkat.
Dari laporan Ngatiman yang akrap dipanggil Aceng (69) selaku pengurus kelenteng Pakshekong yang telah melaporkan dan menerima laporan sesuai dengan Nomor : STPL.P/B/126/2023/SPKT/POLDA/SUMATRA UTARA, bahwa berinisial H alias Sansan bersama rekanya Balsem dikenakan tindak pidana pasal tentang pengerusakan barang orang lain.
“Tembok rumah Datok yang berada di belakang kelenteng Pakshekong kuat dugaan dirusak oleh inisial H alias Sansan bersama rekanya Balsem, dan itu berdasarkan pengakuanya langsung pada Kami saat tembok rumah Datok akan di perbaiki Minggu tanggal 29 Januari 2023 kemarin,” Kata Ngatiman alias Aceng.
Pelaku pengerusakan H alias Sansan bersama pekerjanya Balsem saat itu datang sekira Pukul 09.15.Wib dan menemui kami dilokasi perbaikan tembok rumah Datok, dan kepada Selamat (Tukang bangunan-red) si pelaku inisial H alias Sansan tiba-tiba berkata,
“Saya yang menjebol tembok itu dan jangan kalian perbaiki itu, sebab tembok itu berdiri di tanah Saya,” Ungkap Ngatiman menirukan ucapan Sansan.
Dengan suara lantang yang dikatakan H alias Sansan saat itu, Saya (Ngatiman-red) bersama Selamat seketika itu merasa terkejut hingga terhenti sejenak dari pekerjaan, dan menatap gerakan Sansan bersama Balsem yang mencurigakan.
“Saat itu, Sansan kami lihat langsung menelepon orang lain dan dalam percakapannya lewat telepon seluler genggamnya itu agar orang yang Ia hubungi untuk datang kelokasi tersebut dengan maksut dan tujuan tidak jelas,” Terang Ngatiman.
Dengan waktu tak berapa lama usai H alias Sansan bertelepon, terlihat ada 3 orang tiba di lokasi rumah Datok Pakshekong, dan 2 orang diantaranya kami kenal adalah anggota Polri dari Mapolsek Binjai Utara dan seorang lagi berinisial MA disebut-sebut mengku sebagai Wartawan.
Ketiga orang yang baru tiba langsung didampingi H alias Sansan bersama Balsem untuk mendatangi lokasi tembok rumah Datok, dan salah se-orang oknum anggota Polisi itu berkata,
“Jangan kalian perbaiki tembok itu, dan kalau kalian perbaikin Saya yang akan menghancurkan itu kembali nanti, dan kalian akan ku tangkap” Terang Ngatiman sambil menirukan ucapan Oknum Polisi tersebut.
Akibat ancaman dan tekanan seorang oknum Polisi itu, kami tidak bisa untuk melanjutkan pekerjaan perbaikan tembok tersebut dan hanya bisa menutup tembok dengan kepingan papan agar tembok yang jebol agar bisa sementara ditutup.
Dari perkataan ancaman dan intimidasi oleh oknum Polisi tersebut bersama pengancaman oleh inisial Sansan dan Balsem, kami tidak berani lagi melanjutkan pekerjaan untuk memperbaiki tembok tersebut, hingga kami harus membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatra Utara agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai hukum,”Terang Ngatiman.
Dari keterangan yang diperoleh AnalisaOne.com bahwa kasus pengerusakan tembok rumah Datok Pakshekong berawal di ketahui oleh Poliman alias Asiang selaku Kepala Lingkungan VI, dan bahkan Poliman alias Asiang bersama Selamat belakangan ini kerap mendapat ancaman dan intimidasi dari H alias Sansan dan Balsem.
Dari ancaman dan intimidasi oleh H alias Sansan bersama Balsem, akan meminta perlindungan Hukum kepada pihak Kepolisian terkait keselamatan mereka.
“Dari peristiwa pengerusakan rumah Ibadah Datok Pakshekong, Kita sering mendapat ancaman dan intimidasi dari H alias Sansan bersama Balsem, dan ini akan kita buat laporan nantinya,” Ungkap Kepling VI Poliman alias Asiang.
Ditegaskan Asiang lagi ,”Saya juga akan melakukan upaya hukum melakukan klarifikasi pemberitaan yang diterbitkan mengandung kebenaran dari salah satu Media Online terbitan Medan.
Seorang Wartawan dengan kode MA dalam pemberitaannya secara berulang kali diterbitkan yang menyebutkan kalau saya selaku Kepala Lingkungan diduga jual akses jalan, dan pemberitaan yang diterbitkan itu tidak melakukan chek and richek atau konfirmasi pada Saya.
Dan semua pemberitaan yang sudah diterbitkan secara berulang kali oleh inisial kode MA itu sama sekali tidak mengandung kebenaran dan unsur fitnah yang sangat tendesius hingga merusak dan mencoreng nama baik Saya dan keluarga,”Jelas Asiang.
Akibatnya nama baik saya sudah tercela hingga mempermalukan keluarga kami, hingga keluarga mengalami trauma dengan pemberitaan yang sudah diterbitkan, dan berita itu menyudutkan saya sebagai pelaku penjual akses jalan milik umum, dan masalah ini akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum,” Tegas Asiang.
Aksi pengerusakan tembok rumah datuk Pakshekong yang dilakukan pelaku terhendus adanya dugaan motif sakit hati dan dendam H alias Sansan yang disebut-sebut ia nya pernah terjerat dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Inisial H alias Sansan terjerat hukum pencabulan dan dilakukan kepada anak dari salah satu keluarga pengurus kelenteng Pakshekong, alhasil H alias Sansan akhirnya tangkap ditetapkan menjadi terpidana menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 Tahun lamanya di Lembaga Pemasyarakatan Kota Binjai.
Dari peristiwa kasus pengerusakan tembok rumah ibadah Datok Pakshekong oleh 2 pelaku, diharapkan penyidik Polda Sumatra Utara yang telah menerima laporan pengaduan secepatnya melakukan penyidikan dan dapat menangkap H alias Sansan bersama Balsem untuk diseret ke pengadilan guna mempertanggung jawabankan perbutannya.(Tim).